Kirka – Teka-teki pembagian porsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII/2032 antara Provinsi Lampung dan Banten akhirnya terjawab.
Lewat perundingan lintas komite di Serang, Rabu, 1 April 2026, kedua daerah yang mengusung misi tuan rumah bersama (co host) ini resmi mengunci kesepakatan.
Yakni, 26 cabang olahraga (cabor) bakal mentas di Bumi Ruwa Jurai, sedangkan 28 sisanya menjadi milik Tanah Jawara.
Wakil Ketua Umum II KONI Lampung, Riagus Ria, merinci postur pembagian 56 cabor tersebut.
Formula ini disusun bertumpu pada asas proporsionalitas dan realitas kesiapan infrastruktur di lapangan.
“Dari 44 cabor wajib, kami mengambil porsi 21 cabor. Sementara Banten memegang kendali atas 23 cabor lantaran ketersediaan venue mereka yang relatif lebih komplit dan siap pakai.
“Di luar itu, ada tambahan masing-masing lima cabor usulan daerah, plus dua cabor ranah KONI Pusat,” urai Riagus.
Riagus menegaskan, sinkronisasi ini mutlak diperlukan untuk meredam potensi tumpang tindih klaim (overlapping) saat tim penilai dari pusat turun gunung mengevaluasi kedua daerah.
Waktu memang terus memburu. Hasil kompromi pencalonan ganda ini menjadi modal menyambut agenda visitasi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Pusat.
Rombongan penilai dijadwalkan menyisir kesiapan fasilitas Banten pada 6-7 April, disusul inspeksi maraton ke Lampung pada 14-18 April mendatang.
Menghadapi ujian kelayakan tersebut, Ketua Umum KONI Banten, Agus Rasyid, meminta sentimen kedaerahan disingkirkan.
Ambisi menyelenggarakan multievent olahraga terbesar se-Indonesia ini harus dibarengi komitmen saling menopang.
“Bila kelak kontingen Banten berlaga di Lampung, panitia di sana wajib memfasilitasi dengan maksimal, begitu pula sebaliknya.
“Kolaborasi bukan sekadar mengejar sukses administratif penyelenggaraan, tapi juga sukses prestasi bagi kedua provinsi,” tegas Agus.
Di sisi lain, lampu kuning sudah dinyalakan oleh otoritas pusat.
Sekretaris Panitia TPP Calon Tuan Rumah PON 2032, Drs. Eman Sumusi, mengingatkan bahwa proses verifikasi bukan sekadar formalitas ceklis di atas kertas.
Wakabid Organisasi KONI Pusat ini menuntut jaminan standardisasi arena pertandingan sekaligus ekosistem pendukungnya.
Kelayakan sebuah venue, kata Eman, merangkum kejelasan jarak tempuh penginapan atlet menuju arena, mitigasi medis dengan rumah sakit terdekat, hingga presisi fasilitas penunjang seperti ruang tes doping, area istirahat wasit dan juri, tempat ibadah, sampai ketersediaan toilet serta kantong parkir yang memadai.
“Satu hal teknis yang pantang disepelekan. Pastikan saat tim verifikasi tiba di lokasi, aksesnya benar-benar terbuka dan siap dinilai.
“Jangan sampai kejadian, pengurus sudah datang tapi GOR atau stadion utamanya malah masih digembok,” sentilnya.






