Sidak Satgas Saber Lampung: Superindo dan Chandra Ditegur Buntut Harga Lebihi Aturan

Sidak Satgas Saber Lampung: Superindo dan Chandra Ditegur Buntut Harga Lebihi Aturan
Tim gabungan Satgas Saber Pangan Lampung saat menggelar sidak di ritel modern dan pasar tradisional di Bandarlampung, yang mengungkap temuan harga di atas aturan. Foto: Arsip Istimewa/Kirka/I

Kirka – Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Provinsi Lampung menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Kota Bandarlampung, Minggu, 22 Februari 2026.

Hasilnya, dua raksasa ritel, yakni Superindo dan Chandra Supermarket, mendapat teguran keras lantaran kedapatan menjual kebutuhan pokok di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.

Sidak gabungan ini dikomandoi langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan sejumlah instansi terkait di tingkat Provinsi hingga Kota.

Di Superindo cabang Tirtayasa, petugas mendapati deretan komoditas yang harganya melampaui batas wajar.

Cabai rawit merah terpantau dibanderol hingga Rp99.900 per kilogram, sementara cabai merah keriting menyentuh Rp79.900.

Temuan harga di atas HAP juga terjadi pada daging sapi has dalam (Rp144.900), daging ayam broiler (Rp48.900), serta komoditas bawang merah dan bawang putih.

Kondisi serupa ditemukan tim saat menyambangi Chandra Supermarket cabang Antasari.

Meski harga beras premium terpantau stabil dan mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET), petugas menemukan harga daging ayam dipatok di angka Rp40.750, yang juga tercatat melampaui HAP.

Atas temuan tersebut, Satgas Saber tidak tinggal diam dan langsung memberikan teguran di lokasi.

“Tim Saber Pangan menyampaikan teguran lisan kepada ritel Chandra dan Superindo yang menjual komoditas di atas HAP.

“Kami akan menindaklanjuti dalam pengawasan berikutnya, maksimal enam hari kerja ke depan,” tegas perwakilan Tim Satgas dalam laporannya.

Jika dalam masa evaluasi tersebut harga belum disesuaikan, petugas berpotensi mengambil langkah yang lebih tegas.

Buru Importir Bawang Tanpa Izin

Selain menyasar ritel modern, Satgas Saber juga menyisir pusat perkulakan tradisional di Pasar Pasir Gintung.

Di lokasi ini, petugas mengungkap adanya peredaran produk impor yang diduga menyalahi aturan.

Di salah satu lapak, tim menemukan bawang bombay merek New Zealand Grown Onions dan bawang putih BASS Garlic asal China.

Kedua produk tersebut diedarkan dalam karung kemasan tanpa mencantumkan nomor registrasi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL).

Menyikapi temuan ini, tim Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Satgas akan melakukan penelusuran lebih lanjut kepada pihak importir untuk dilakukan penindakan jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pidana.

Bebas Formalin dan Stok Minyakita Aman

Meski diwarnai sejumlah temuan pelanggaran administrasi dan harga jual, masyarakat Bandarlampung mendapat jaminan terkait keamanan dan ketersediaan pangan.

Tim melakukan uji cepat (rapid test) formalin secara acak terhadap sampel ikan kembung, daging ayam, dan ikan asin peda, baik di Pasar Pasir Gintung maupun di ritel modern.

Seluruh sampel menunjukkan hasil negatif, yang berarti pangan tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Dari sisi pasokan, Wakil Kepala Bulog Wilayah Lampung yang turut hadir memastikan ketersediaan Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan Minyakita di pasaran dalam kondisi aman.

Di Pasar Pasir Gintung, distribusi 200 dus Minyakita telah digelontorkan ke sejumlah Rumah Pangan Kita (RPK) dengan harga jual di tingkat pengecer yang patuh pada HET (Rp15.700).

Ke depan, Satgas Saber Lampung juga merekomendasikan adanya inspeksi mendadak lanjutan terhadap sejumlah perusahaan produsen guna memastikan pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita di wilayah Provinsi Lampung agar kelangkaan jelang Lebaran dapat dicegah sejak dini.