APH  

Rico Julian: Terduga Pelaku Pencurian Mobil Bukan Anggota PAI Lampung

Rico Julian PAI Lampung
Ketua Badan Pimpinan Wilayah PAI Lampung periode 2023-2027 Achmad Rico Julian menyatakan bahwa oknum Pengacara berinisial DC bukan Anggota PAI Lampung lagi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Ketua Badan Pimpinan Wilayah PAI Lampung periode 2023-2027 Ahmad Rico Julian selaku menyatakan bahwa oknum Pengacara berinisial DC bukan Anggota PAI Lampung lagi.

Pernyataan ini diutarakan dia menyusul DC ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

DC ditetapkan sebagai Tersangka oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung.

Ahmad Rico Julian menyebut semula DC merupakan Anggota PAI [Perkumpulan Advocaten Indonesia] wilayah Provinsi Lampung.

DC menjadi Anggota PAI Lampung ketika PAI Lampung dipimpin oleh Nuryadin.

Namun sejak Ahmad Rico Julian menahkodai PAI Lampung, DC dinyatakan dia tidak terdaftar lagi sebagai Anggota PAI Lampung.

Baca juga: Mahasiswa UIN Lampung Dibekali Jaksa Soal Ilmu Antikorupsi

“Dalam hal ini saya sebagai Ketua PAI Lampung menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan Anggota PAI karena sudah pindah ke organisasi lain.

[DC pernah di PAI Lampung] Dulu jaman Ketua PAI Lampung dijabat Nuryadin.

Begitu beralih ke saya, saya wajibkan registrasi ulang sebagai Anggota, tetapi yang bersangkutan tidak registrasi,” ucap Rico Julian saat dihubungi KIRKA.CO pada Rabu, 13 Desember 2023.

Untuk informasi, kasus yang menyandung DC ini diutarakan secara resmi oleh Polresta Bandarlampung.

Kepala Unit Kendaraan Bermotor pada Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Ahmad Saidi Jamil menuturkan DC diduga melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

DC diduga melakukan aksinya bersama dengan anak kandungnya yang berinisial CL bersama 4 orang lainnya.

Baca juga: Tiga Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Disidangkan

Secara keseluruhan, mereka telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka.

Dua orang Tersangka di kasus ini dinyatakan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau berstatus DPO.

“Dari penangkapan Tersangka DC ini, kemudian dilakukan pengembangan.

Pengembangan dimaksud berhasil mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang sudah berstatus Tersangka juga.

Mereka di antaranya, DC, CL, AT dan ED, ini sudah diamankan.

Dua orang Tersangka lainnya masih DPO,” kata Iptu Ahmad Saidi Jamil di Polresta Bandarlampung.

Baca juga: KPK Temukan Indikasi Proyek Rawan Korupsi di Pemkot Bandarlampung

Dari penanganan kasus ini, Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung melakukan pengamanan terhadap Barang Bukti berupa mobil merek Mitsubhisi Pajero.

Di kasus ini, Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung menerapkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

Berdasar pada hasil pemeriksaan, DC bersama dengan komplotannya diduga mencuri kembali mobil milik DC yang telah dijual.

DC bersama komplotannya diduga mencuri mobil itu kembali dengan melacak koordinat mobil tadi melalui GPS dan kunci duplikat.

“Mulanya dilakukan transaksi penjualan mobil take over.

Selanjutnya diduga dilakukan Pencurian menggunakan kuncil duplikat yang didapat dari CL.

Baca juga: AKBP Abdul Waras

Aksi itu diduga dilakukan oleh ED dan dua orang lainnya yang DPO,” ungkap Iptu Ahmad Saidi Jamil.

Dari Penyelidikan awal, DC dan komplotannya bukan kali pertama beraksi.

“Diduga bukan satu mobil Pajero, tetapi diduga sudah lima kali beraksi.

Ini kami masih dalami termasuk mencari keberadaan empat mobil lainnya yang dicuri dengan modus yang sama take over,” beber dia lagi.