KIRKA – PKN kasus dugaan korupsi dana KUR BNI KCP Sidomulyo Lampung Selatan dipastikan segera rampung. Dimana saat ini tengah dilakukan BPKP Lampung.
Baca Juga: Kejari Geledah Rumah Ketua Gapoktan Terkait Korupsi KUR BNI KCP Sidomulyo
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh. Menjelaskan bahwa Perhitungan Kerugian Negara pada kasus tersebut, akan segera selesai dalam waktu dekat ini.
Dimana usai kerugian negara tersebut resmi diterbitkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Lampung, pihaknya akan segera melaksanakan penetapan Tersangkanya.
“Terkait kasus dugaan korupsi pada dana KUR tersebut, perhitungan kerugian negaranya akan selesai sebentar lagi. Doakan saja minggu depan semuanya rampung,” jelas Volan, Selasa 12 Desember 2023.
Diketahui pada dugaan korupsi ini sendiri, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menyebut pihaknya menemukan adanya indikasi ketidak sesuaian prosedur, dalam penyaluran dana KUR di Tahun Anggaran 2022.
Dimana, dana tersebut diperuntukkan kepada 47 Anggota Gabungan Kelompok Tani Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Dengan jumlah total nominal penyaluran sebanyak Rp2.171.282.106 (Dua Miliar Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Enam Rupiah).
Dari jumlah data pengaju pinjaman KUR itu, terdapat kredit macet pada sebanyak 36 petani, dengan jumlah nominal diperkirakan sebesar Rp1.676.282.106 (Satu Milar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Enam Rupiah).
Baca Juga: Kasat Pol PP Lampung Selatan Diperiksa Kejari Soal Kasus Korupsi Dana Insentif
Dalam kasus dugaan korupsi ini, disebut terdapat beberapa modus operandi diduga dilakukan oleh oknum Ketua Gapoktan, yakni adanya pengajuan pinjaman KUR Tani tidak dilakukan sesuai prosedur.
Terdapat data anggota yang disalahgunakan. Serta ada dana yang dicairkan untuk beberapa petani namun mereka tidak merasa mengajukan pinjaman.
Serta diduga juga ada penggunaan data peminjam yang benar, tetapi setelah dilakukan pencairan dana tersebut malah dikelola dan dikuasai oleh oknum Ketua Gapoktan Karya Tani.






