KIRKA – Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ inisiatif DPR RI menuai kontroversi.
Hal ini dikarenakan adanya Pasal 10 ayat 2 dalam draf RUU DKJ yang berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.
RUU DKJ inisiatif DPR RI ini dimaksudkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
Adapun keputusan RUU DKJ ini diambil dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa kemarin, 5 Desember 2023.
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang di awal menolak RUU DKJ tersebut.
Fraksi PKS menegaskan menolak usulan RUU DKJ tersebut.
Baca juga: Eddy Hiariej Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Wamenkumham
Presiden PKS Ahmad Syaikhu berpendapat RUU ini berkaitan dengan masa depan demokrasi Indonesia yang mengalami kemunduran.
“Jika ini disahkan jadi UU, maka demokrasi kita akan mundur.
Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi,” tulis Syaikhu melalui akun X-nya @syaikhu_ahmad dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.
Hal senada diutarakan juga oleh Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah atau KPPOD Herman N Suparman.
Ia berpendapat bahwa RUU DKJ itu kontraproduktif dengan semangat otonomi daerah.
Di mana, kata dia, pelaksanaan otonomi daerah harus juga memperhatikan demokrasi.
Baca juga: Hasbi Hasan Didakwa Terima Rp12,2 M Urus Perkara Kasasi
“Kita bisa belajar dalam dua tahun ini, ketika Pj Gubernur DKI dipilih Presiden.
Publik Jakarta tampak seperti antipati atas kehadiran pemimpin dari pusat.
Karena itu, peran publik dalam menentukan pemimpin harus ditingkatkan. Bukan malah dihilangkan,” katanya.
Teranyar, Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa tidak hanya fraksi PKS saja yang tidak setuju.
”Nanti di pembahasan, kita menolak kalau gubernur ditunjuk langsung yang sesuai dengan draf yang diinisiasi oleh DPR.
Ada beberapa fraksi, PDIP juga nggak mau, PKB, NasDem, PKS, PPP, sama.
Baca juga: Pius Lustrilanang 7 Jam Jalani Pemeriksaan KPK
Tidak mau kalau gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat,” katanya.






