KIRKA – Pematank apresiasi Kejati Lampung tindak lanjuti laporannya, soal dugaan KKN di proyek SPAM, serta kegiatan di Dinas PU Bandarlampung.
Baca Juga: Pematank Lapor Pekerjaan Proyek SPAM Bandarlampung ke Kejati
Hal itu disampaikan secara khusus kepada Kirka.co, oleh Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan, Suadi Romli, Sabtu 2 Desember 2023.
Ia menyampaikan apresiasinya terhadap respons baik Kejaksaan Tinggi Lampung, yang dengan cepat menindak lanjuti laporan Pematank, terkait dugaan KKN dalam proyek di Tahun Anggaran 2019 dan 2022 tersebut.
“DPP Pematank sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung dalam hal penerimaan laporan kami. Kami sebagai Pelapor, kemarin pada Kamis 30 November 2023 telah mendapat panggilan dan hadir memenuhinya, guna dilakukan klarifikasi,” ucap Romli.
Ia melanjutkan, selama dimintai klarifikasi kali ini, dirinya turut menerima panggilan beserta dengan Sekretaris Jendral Pematank, Andre Saputra.
Mereka mendapat 6 pertanyaan dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung. Seputaran laporan mereka, terkait dugaan KKN di proyek SPAM pada PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung, di 2019 lalu.
Serta dugaan KKN di pelaksanaan proyek pengadaan jaringan perpipaan, pada Dinas PU Kota Bandarlampung, di Tahun Anggaran 2022 kemarin.
“Kita berharap dibawah pimpinan Aspidsus yang baru ini semakin baik kinerjanya, khususnya terkait Tipikor. Kita juga berharap laporan Pematank segera naik ke tahap Penyelidikan dan Penyidikan,” imbuhnya.
Laporan soal dua proyek di kota Bandarlampung tersebut, dilayangkan oleh DPP Pematank ke Kejaksaan Tinggi Lampung, pada 20 November 2023 lalu.
Dalam laporannya, Romli membeberkan pihaknya turut melampirkan beberapa bukti dokumen, salah satunya temuan Pematank terkait ketidak sesuaian kedalaman galian parit pipa pada Proyek pengadaan SPAM.
“Ini semua terjadi, salah satunya akibat lemahnya pengawasan dari pihak PDAM, sedangkan pengawasannya telah dianggarkan. Kami menduga telah terjadi kesengajaan pembiaran seolah tutup mata terkait hasil kerjaan yang kurang maksimal tersebut,” jelas Romli, saat memasukkan laporannya tersebut.






