Pada proyek itu, Pematank menuding adanya pemaksaan dari para pihak-pihak berkepentingan demi mencari keuntungan pribadi.
Baca Juga: Pematank Dukung Kadis PMD Lampung Utara Bongkar Penerima Aliran Dana Korupsi
Dimana menurut Pematank, hal itu tentunya harus pula dipertanggung jawabkan secara hukum oleh oknum-oknum dimaksud, yang dilaksanakan di beberapa Kecamatan.
Diantaranya di Kecamatan Rajabasa, Kecamatan Kedaton, Kecamatan Tanjung Senang dan Kecamatan Way Halim, serta Kecamatan Sukarame dan Sukabumi.
“Kami minta Kejati Lampung segera mengusut tuntas serta melakukan pemeriksaan internal dan menarik semua berkas pengelolaan anggaran di PDAM tersebut,” pungkasnya.
Selain menyoal terkait proyek SPAM Bandarlampung di 2019, pada laporannya Pematank turut menyampaikan aduannya tentang pelaksanaan kegiatan di Dinas PU Bandarlampung Tahun Anggaran 2022.
Pihaknya menduga, terdapat pengkondisian dalam pelaksanaan tender proyeknya oleh oknum tak bertanggung jawab.
Diantaranya pada kegiatan pemasangan jaringan perpipaan, di Kelurahan Sukabumi, Tanjung Agung Raya dan Kelurahan Kedamaian.






