Hukum  

KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Terkait OTT di Kaltim

KPK Tetapkan 5 Orang
KPK tetapkan 5 orang jadi Tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan yang berlangsung di Kalimantan Timur pada Jumat, 24 November 2023 kemarin. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK tetapkan 5 orang jadi Tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan yang berlangsung di Kalimantan Timur pada Jumat, 24 November 2023 kemarin.

Status Tersangka kepada 5 orang yang KPK tetapkan itu didasarkan pada hasil gelar perkara yang diputuskan oleh Tim KPK.

Kelima orang itu berstatus Tersangka atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan proyek di Kalimantan Timur.

Dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah pejabat di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional atau BBPJN Kalimantan Timur dan pihak swasta.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

1. Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno.
2. Pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis.
3. Staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto.
4. Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Rahmat Fadjar.
5. Pejabat Pembuat Komitmen Riado Sinaga.

Baca juga: OTT KPK di Kalimantan Timur Jaring 11 Orang

Nono Mulyanto, Abdul Nanang dan Hendra Sugiarto selaku pihak pemberi dijerat pasal 5ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rahmat dan Riado dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut kelima orang Tersangka yang KPK tetapkan itu selanjutnya ditahan demi kepentingan Penyidikan.

“Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari,” ucap dia pada Sabtu, 25 November 2023.

Kontruksi Kasus

Kasus berawal dari penganggaran pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur yang bersumber dari APBN.

Proyek dimaksud terkait peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Baca juga: Presiden Tunjuk Nawawi Pomolango Gantikan Posisi Firli di KPK

Tiga tersangka dari pihak swasta lalu melakukan pendekatan dengan janji pemberian uang kepada tersangka Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar. Keduanya setuju.

Dalam prosesnya, Rahmat memerintahkan Riado memenangkan perusahaan milik tiga tersangka lainnya. Dilakukan dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP.

Usai memenangkan perusahaan milik tiga tersangka, Rahmat mendapat keuntungan 7 persen, sementara Riado diberi keuntungan 3 persen dari nilai proyek yang disepakati.

Pemberian uang dilakukan bertahap. Pada Mei 2023 sebesar Rp 1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.