Hukum  

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara!

Johnny G Plate Divonis
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis Pidana Penjara selama 15 Tahun karena terbukti melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis Pidana Penjara selama 15 Tahun karena terbukti melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus itu berkenaan dengan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi atas penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1 sampai 5 oleh Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo.

Vonis terhadap Johnny G Plate ini mengemuka dalam Amar Putusan yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 8 November 2023.

Majelis Hakim yang diketuai Fahzal Hendri menyebut Johnny G Plate terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain divonis dengan Pidana Penjara selama 15 Tahun, Johnny G Plate juga menghukum politisi Partai NasDem itu untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sekaligus juga Johnny G Plate divonis untuk membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp15,5 miliar subsider Pidana Penjara selama 2 Tahun.

Baca juga: Kepala HuDev UI Jadi Tersangka Kasus BTS 4G

Vonis ini sama dengan isi Surat Tuntutan Jaksa yang menginginkan Johnny G Plate dihukum dengan Pidana Penjara selama 15 Tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Hanya saja Jaksa ketika itu menginginkan supaya Johnny G Plate dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 Tahun penjara.

Atas Amar Putusan ini, Johnny G Plate langsung mengajukan keberatan dan akan menempuh upaya hukum Banding.

“Banding Yang Mulia,” ucap pengacara Johnny G Plate di ruang persidangan.

Untuk diketahui, di dalam penanganan kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan status Tersangka kepada 16 orang.

Di antara para Tersangka itu, Kejaksaan Agung turut menjerat pihak yang diduga ingin merintangi proses Penyidikan perkara.

Baca juga: Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G

Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

  1. Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif.
  2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
  3. Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
  4. Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
  5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
  6. Menteri Kominfo Johnny G Plate.
  7. Orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yaitu Windi Purnama.
  8. Dirut PT Basis Utama Prima M Yusriski.
  9. Dirut PT Sansaine Jemmy Sutjiawan.
  10. Pejabat PPK BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan.
  11. Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
  12. Tenaga Ahli Menteri Kominfo Walbertus Natalius Wisang.
  13. Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean.
  14. Pihak Swasta Sadikin Rusli.
  15. Kepala HuDev UI Moh Amar Khoerul Umam.
  16. Anggota BPK RI Achsanul Qosasi.