KIRKA – Kasat Pol PP Lampung Selatan diperiksa Kejari soal kasus korupsi dana insentif, yang terjadi di Tahun Anggaran 2021-2022 lalu.
Baca Juga: Kejari Temukan Beberapa Rekening Penampungan Dana Korupsi Insentif Pol PP Lampung Selatan
Kabar tersebut turut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh. Ia menerangkan pemanggilan terhadap Maturidi, tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik pada bidang Pidsus.
Ia diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi pada dana insentif Sat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan, pada Tahun Anggaran 2021-2022 lalu.
“Iya benar ada pemeriksaan itu hari ini (Kasat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan),” jelasnya.
Kasus ini sendiri, mulai ditangani oleh bidang Intelijen Kejari Lampung Selatan pada awal September 2023 lalu, dan pada 27 September 2023 setelahnya, berkas perkara dinyatakan naik ke tahap penyelidikan.
Baca Juga: 16 Saksi Diperiksa di Korupsi Insentif Pol PP Lampung Selatan
Dari tahap penyelidikan sekitar 15 orang telah dipanggil dan dimintai keterangannya sebagai saksi. Dan setelah kasus ini dinyatakan naik ke tahap Penyidikan, Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.
Dimana seluruhnya dicecar beberapa pertanyaan, berkaitan dengan dana insentif pada Tahun Anggaran 2021 dengan pagi Rp7 miliar, serta pada Tahun Anggaran 2022 dengan pagu senilai Rp3 miliar.
Terakhir, Tim Penyidik menyebut telah menemukan adanya rekening tabungan atas nama beberapa pihak, yang diduga sebagai tempat penampungan sementara dana insentif yang disinyalir diselewengkan.






