KIRKA – Jaksa KPK serahkan bukti di permohonan PK Mustafa, yang diklaim memperkuat dalilnya dalam mempidanakan Mantan Bupati Lampung Tengah tersebut pada dua perkara korupsinya.
Baca Juga: Mustafa Minta Putusan PN Tipikor Tanjungkarang Dibatalkan
Selasa 31 Oktober 2023, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan Peninjauan Kembali, atas nama Pemohon Mustafa.
Pada agenda sidang kali ini, seharusnya dijadwalkan berlangsung untuk pembacaan tanggapan dari Jaksa KPK selaku pihak Termohon, terhadap pembuktian dari Pemohon dan tim Penasihat Hukumnya.
Namun tanggapan itu urung dilakukan, maka persidangan hari ini dilaksanakan dengan agenda penyerahan bukti dari pihak Termohon Peninjauan Kembali.
“Tanggapan kami terhadap pembuktian Pemohon akan kami sampaikan nanti berbarengan dengan kesimpulan. Jadi hari ini kami hanya menyerahkan bukti berupa surat tuntutan kami dan dakwaan kami terhadap perkara yang menjerat Mustafa. Ya itu sebagai bukti guna memperkuat dalil-dalil kami di permohonan PK ini,” ucap Jaksa KPK Siswandono.
Pada permohonan Peninjauan Kembali ini sendiri, Mustafa menyoal terkait adanya 2 vonis hukuman terhadap dirinya pada 1 peristiwa yang sama. Ia pun memohonkan adanya pembatalan terhadap salah satu putusannya.
“Pada intinya kami mencantumkan dua poin, yang pertama yakni terkait Ne Bis In Idem. Dimana pada peristiwa yang sama Mustafa mendapat 2 putusan, yaitu di PN Tipikor Jakarta Pusat dan PN Tipikor Tanjungkarang. Ya pada pokoknya kita minta putusan dari PN Tanjungkarang dibatalkan, karena sudah ada putusan dari PN Jakarta Pusat sebelumnya,” jelas M Yunus, selaku kuasa hukum Mustafa.
Menurutnya, apa yang dimohonkannya itu telah sesuai dengan hasil telaah berdasarkan Pasal 263 Ayat (2) KUHAP terkait keadaan baru, dimana seharusnya pada perkara yang menjerat Mustafa dengan 1 peristiwa yang sama, tak dapat disidangkan sebanyak 2 kali.
“Kita berpendapat ada keadaan baru yaitu semestinya perkara yang kedua ini Ne Bis, karena sudah ada putusannya meskipun deliknya berbeda. Selain itu pada PK ini kami juga menyoal disparitas di uang pengganti. Ada perlakuan berbeda terhadap perkara Mustafa dimana Uang Pengganti yang dijatuhkan tidak sesuai dengan subsidairnya,” pungkasnya.






