Pada perkara korupsi yang menjeratnya itu, di 2018 lalu Mustafa mendapatkan vonis dari PN Tipikor Jakarta Pusat, dengan dinyatakan bersalah melakukan suap kepada beberapa oknum Anggota DPRD Lampung Tengah.
Baca Juga: Ahli Kuatkan Dalil Ne Bis In Idem di Sidang PK Mustafa
Suap itu, dilakukan dalam rangka mendapat tanda tangan persetujuan pengajuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur, dengan jumlah sebesar Rp300 miliar.
Ia pun dijatuhi hukuman pidana selama 3 Tahun, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta dikenakan pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama 2 tahun, sejak dirinya selesai menjalani pidana.
Sedang pada putusannya di PN Tipikor Tanjungkarang, Mustafa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Serta sejumlah Uang Pengganti senilai Rp17.140.997.000 (Tujuh Belas Miliar Seratus Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah), subsidair 2 tahun bui.
Dan juga turut dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak dirinya selesai menjalani pidana pokoknya.






