KIRKA – Ahli kuatkan dalil Ne Bis In Idem di sidang PK Mustafa, yang digelar pada Kamis 19 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Ajukan PK
Pada gelaran sidang lanjutannya kali ini, selaku pihak Pemohon Peninjauan Kembali, Mustafa menghadirkan seorang Ahli Pidana dari Universitas Lampung, atas nama Rinaldy Amrullah.
Ia dihadirkan, untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, berkenaan dengan pendapat sesuai dengan keahliannya, soal dalil Ne Bis In Idem yang menjadi dasar pengajuan PK Mustafa kali ini.
Dimana ia menilai, pada proses peradilan perkara korupsi Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah yang dilakukan oleh PN Tipikor Jakarta Pusat dan Tanjungkarang tersebut, adalah terkait satu objek korupsi yang sama, dan berkaitan.
Maka vonis yang dijatuhkan seharusnya hanya ada pada satu berkas, dan tak diperkenankan kembali menjadi objek penuntutan untuk kedua kalinya.
“Pasal 76 KUHP menyatakan, bahwa kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap,” ucapnya di Hadapan Majelis Hakim.
“Artinya, jika putusan itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itulah, tidak boleh diadakan penuntutan. Dalam hal pertama, putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum. Kedua, putusan berupa pemidanaan yang telah dijalani sebelumnya telah hapus,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Mustafa telah menjalani dua persidangan di dua Pengadilan berbeda. Yaitu di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 2018 lalu sebagai Terdakwa pemberi suap.
Serta di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada 2021 lalu, sebagai Terdakwa penerima suap. Dimana seluruhnya dikatakan berkaitan dengan satu objek, yaitu soal dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur.
Yang menurut M Yunus selaku kuasa hukum Mustafa, bahwa hal ini tentunya tidak diperbolehkan, sebab masih berkenaan dengan satu rangkaian peristiwa yang sama.






