Maka pihaknya pun mengajukan PK atas kedua putusan tersebut untuk memperoleh keadilan. Dengan berharap salah satu putusan yaitu pada PN Tipikor Tanjungkarang, dapat dinyatakan batal.
Baca Juga: Mustafa Minta Putusan PN Tipikor Tanjungkarang Dibatalkan
“Pada intinya kami mencantumkan dua poin, yang pertama yakni terkait Ne Bis In Idem. Dimana pada peristiwa yang sama Mustafa mendapat 2 putusan, yaitu di PN Tipikor Jakarta Pusat dan PN Tipikor Tanjungkarang. Ya pada pokoknya kita minta putusan dari PN Tanjungkarang dibatalkan, karena sudah ada putusan dari PN Jakarta Pusat sebelumnya,” jelas M Yunus, saat gelaran sidang perdana.
Menanggapi keterangan yang dikemukakan oleh Ahli dari Pemohon kali ini, Jaksa KPK selaku pihak Termohon menyatakan bakal mengajukan bantahannya.
Sebab sejauh ini, proses persidangan di dua berkas perkara korupsi yang menjerat Mustafa tersebut, telah berkesesuaian. Dan tak tergolong ke dalam perkara yang dikategorikan sebagai Ne Bis In Idem.
“Kami menilai keterangan Ahli itu tidak bisa kami terima, maksudnya akan kami bantah, karena tidak sesuai kaidah acara pidana, Ne Bis In Idem menurut kami tidak ada. Kami akan siapkan dokumen sidang selanjutnya, akan kami cari-cari dulu,” pungkas JPU KPK Siswandono.






