Hukum  

Korupsi Dinas PMD Lampung Utara Sidang Kamis 2 November 2023

Korupsi Dinas PMD Lampung Utara sidang Kamis 2 November 2023
Gedung PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Korupsi Dinas PMD Lampung Utara sidang Kamis 2 November 2023 mendatang, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Korupsi Dinas PMD Lampung Utara Rampung

Persidangan akan segera digelar secara perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut, pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Terhadap 4 orang Terdakwa dalam 3 berkas perkara secara Terpisah, yaitu atas nama Ismirham Adi Saputra dan Ngadiman, dalam berkas perkara bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Kemudian atas nama Terdakwa Nanang Furqon dengan berkas perkara bernomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, serta atas nama Terdakwa Abdurahman yang akan diadili dalam berkas perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

“Berkas perkara sudah resmi kita limpahkan, Selasa 24 Oktober 2023 kemarin ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang,” jelas Kasie Intel Kejari Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie, kepada Kirka.co, Rabu pagi 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Harta Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman Versi e-LHKPN

Dari informasi yang berhasil dihimpun, berkas perkara dugaan korupsi keempat Terdakwa tersebut akan disidangkan oleh Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono.

Dengan dua Anggota Majelis Hakim yang telah ditunjuk, yaitu atas nama Hakim Aria Verronica, serta atas nama Hakim Charles Kholidy.

Dan para Terdakwa tersebut, akan diadili dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 11, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.