KIRKA – DPO korupsi PT Lampung Jasa Utama Andi Jauhari ditangkap, pada Jumat siang 13 Oktober 2023. Dirinya berhasil diamankan saat tengah berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Vonis Perkara Korupsi PT Lampung Jasa Utama Dibacakan
Melalui siaran persnya, Kejaksaan Agung RI mengumumkan pihaknya telah berhasil menangkap seorang buronan, dalam perkara korupsi dana penyertaan modal PT LJU di Tahun Anggaran 2016 lalu.
Dalam penangkapannya kali ini, Mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Lampung tersebut, tak melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanan dapat berjalan dengan lancar.
“Jumat 13 Oktober 2022, sekitar pukul 12.35 WIB, bertempat di Perumahan Taman Kenari Nusantara, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan asal Kejaksaan Tinggi Lampung,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, melalui siaran persnya.
Pada perkara korupsinya ini, Andi Jauhari Yusuf bersama-sama dengan Alex Jayadi selaku rekanan BUMD Pemprov Lampung tersebut, dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi.
Dengan mengakibatkan Kerugian Negara sebesar total Rp3,1 miliar. Keduanya pun dihukum pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dimana Andi Jauhari Yusuf dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sejumlah Rp350 juta subsidair 4 bulan penjara. Dan pidana uang pengganti sebesar Rp1,125 miliar subsidair pidana penjara 3 tahun.
Sedangkan terhadap Alex Jayadi, Hakim memutuskan untuk memenjarakannya selama 7 Tahun, dan dikenakan denda sejumlah Rp350 juta dengan subsidair denda yakni hukuman 4 bulan penjara.
Serta diperintahkan untuk membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp2.033.671.737 (dua milyar tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh
puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), subsidair 3 tahun.






