KIRKA – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar termasuk dalam daftar Saksi di tingkat Penyelidikan atas kasus Pimpinan KPK diduga memeras yang tengah diusut Polda Metro Jaya.
Kasus Pimpinan KPK diduga memeras ini diketahui berkaitan dengan berjalannya pengusutan perkara korupsi oleh KPK di Kementerian Pertanian.
Korban dari dugaan pemerasan ini disebut-sebut menyasar Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo dan diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan bahwa Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dijadikan sebagai Saksi di kasus Pimpinan KPK diduga memeras.
“Benar, salah satu Saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap Penyelidikan,” kata Ade Safri Simanjuntak pada 8 Oktober 2023.
Karena per 6 Oktober 2023 penanganan kasus Pimpinan KPK diduga memeras ditingkatkan ke tahap Penyidikan, Kapolrestabes Semarang itu akan dijadwalkan untuk diperiksa lagi.
”Setelah tahap Sidik [Penyidikan] ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai Saksi,” jelas Ade Safri lagi.
Baca juga: Perkara Pimpinan KPK Memeras Berstatus Penyidikan Polri
Untuk informasi, Kombes Pol Irwan Anwar merupakan suami keponakan Syahrul Yasin Limpo, yakni Andi Tenri Gusti Hanum Utari Natassa.
Andi Tenri Gusti Hanum Utari Natassa diketahui merupakan putri dari pasangan Andi Taufan Oddang dan Dewie Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo.
Dewie Yasin Limpo sendiri merupakan kakak kandung dari Syahrul Yasin Limpo yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka kasus korupsi saat menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi VII dari Partai Hanura.
Dewie Yasin Limpo dipidana penjara karena terbukti menerima Suap terkait pengadaan anggaran untuk pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Per 25 Agustus 2023, Dewie Yasin Limpo dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Terdapat sejumlah sangkaan yang bakal ditelusuri oleh Subdit Tipikor pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus Pimpinan KPK diduga memeras ini.
Hal itu dibeberkan Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 7 Oktober 2023 kemarin.
”Dari hasil pelaksanaan Gelar Perkara, selanjutnya, direkomendasikan untuk dinaikkan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan yaitu Pegawai Negara atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Atau penerimaan Gratifikasi yaitu setiap Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian Suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya.
Atau Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP,” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Meski telah berstatus Penyidikan, Subdit Tipikor pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menetapkan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Pimpinan KPK diduga memeras tersebut.
”Adapun pasca pelaksanaan Gelar Perkara yang merekomendasikan status Penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap Penyidikan selanjutnya akan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan Penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur oleh Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti.
Yang dengan bukti itu, membuat terang Tindak Pidana yang terjadi dan menemukan Tersangkanya.
Demikian yang bisa kami sampaikan dalam update penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.
Baca juga:






