Hukum  

Windy Idol Dicegah KPK ke Luar Negeri

Windy Idol Dicegah KPK
Windy Yunita Ghemary atau yang tenar disapa Windy Idol dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Windy Idol dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri untuk kedua kalinya.

Windy Yunita Ghemary atau yang tenar disapa Windy Idol dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK atas Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjadikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai Tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pencegahan untuk tidak bisa bepergian ke luar negeri kepada Windy Idol dilakukan untuk mempercepat proses Penyidikan.

“Karena masih diperlukannya keterangan salah satu pihak sebagai Saksi untuk membuat terang perkara ini, maka KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak swasta,” ujar Ali Fikri pada 6 Oktober 2023.

Untuk diketahui, pencegahan ini tidak terlepas dengan ketidak hadiran Windy Idol saat dipanggil Penyidik KPK pada 5 Oktober 2023 kemarin.

Ali Fikri menerangkan bahwa pencegahan Windy Idol untuk tidak bisa bepergian ke luar negeri telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM sejak September 2023 kemarin.

Pencegahan itu akan berlaku selama 6 bulan ke depan.

Baca juga: Ida Nursida Kembali Menolak Jadi Saksi Hasbi Hasan

“Cegah telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM sejak bulan lalu, dan untuk durasi waktu, hingga enam bulan ke depan.

KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK,” ungkap Ali Fikri.

Windy Idol sebelumnya telah dicegah KPK ke luar negeri sejak Januari 2023. Pencegahan pertamanya itu berakhir pada 12 Juli 2023.

Windy Idol diketahui telah tiga kali diperiksa oleh Tim Penyidik KPK di kasus dugaan penerimaan Suap oleh Hasbi Hasan.

Pemeriksaan Windy Idol pertama kali berlangsung pada 29 Mei 2023. Kemudian diperiksa lagi pada 15 Agustus 2023.

Terakhir Windy diperiksa Penyidik KPK pada 19 Septmber 2023 dan dilanjutkan pemeriksaannya lagi pada 20 September 2023.

Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas dugaan penerimaan Suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara, yang diajukan di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK!

KPK telah menetapkan status Tersangka kepada 17 orang di perkara ini, termasuk terhadap Hasbi Hasan.

Persisnya, kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini diketahui berkait dengan dugaan penyuapan untuk pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung.

Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara tersebut diduga menerima uang Rp3 M melalui Dadan Tri Yudianto (DTY).

“DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya.

Dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri ketika menyampaikan pengumuman penahanan Hasbi Hasan pada 12 Juli 2023 lalu.