KIRKA – Ida Nursida seorang Dosen pada Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten atau UIN Banten dipanggil KPK lagi pada 2 Oktober 2023.
Pemanggilan kedua ini ditujukan untuk mengambil keterangan Ida Nursida sebagai Saksi di untuk pelengkapan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat suaminya, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Namun begitu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum mengonfirmasi apakah Ida Nursida hadir atau tidak dalam pemanggilan kali ini.
”Hari ini 2 Oktober 2023 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Saksi atas nama Ida Nursida berlatar belakang PNS sebagai Dosen UIN Banten,” ujar Ali Fikri pada 2 Oktober 2023.
Ida Nursida sudah tercatat 3 kali dipanggil Penyidik KPK. Pada panggilan pertama, Ida dinyatakan menolak untuk memberikan keterangan sebagai Saksi di perkara suaminya.
Namun KPK kembali melayangkan panggilan kepada Ida pada 25 September 2023 lalu bersama dengan Saksi bernama Evi Nuviati.
Baca juga: Keluarga Inti Sekretaris MA Nonaktif Menolak Diperiksa KPK
Pada saat itu, Ida Nursida dan Evi Nuviati dinyatakan mangkir dari panggilan yang KPK layangkan kepada Dosen UIN Banten itu.
”Kedua Saksi tidak hadir dan Tim Penyidik KPK menjadwal ulang untuk pemanggilan berikutnya,” ujar Ali Fikri pada 26 September 2023 lalu.
Istri dari Hasbi Hasan itu diketahui bakal diperiksa dalam rangka pelengkapan berkas Penyidikan perkara dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan Suap yang menjerat Hasbi Hasan sebagai Tersangka.
Dugaan penerimaan Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara yang diajukan di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
KPK diketahui telah menetapkan status Tersangka kepada 17 orang termasuk terhadap Hasbi Hasan.
Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini diketahui berkait dengan dugaan penyuapan untuk pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung.
Baca juga: Istri Hasbi Hasan Mangkir dari Panggilan KPK
Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara tersebut diduga menerima uang Rp3 M melalui Dadan Tri Yudianto (DTY).
“DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya.
Dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri ketika menyampaikan pengumuman penahanan Hasbi Hasan pada 12 Juli 2023 lalu.






