KIRKA – Laporan Polisi atas dugaan pemukulan yang terjadi di lingkungan Universitas Bandar Lampung atau UBL dilimpahkan penanganannya dari Ditreskrimum Polda Lampung ke Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Hal ini sebagaimana diutarakan Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung.
Dia menjelaskan bahwa pelimpahan penanganan Laporan Polisi atas dugaan pemukulan di UBL ke Satreskrim Polresta Bandarlampung didasarkan pada analisis yang dilakukan.
Dari analisis itu, disimpulkan bahwa penanganan Laporan Polisi model B di dalam kasus ini dapat ditangani oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung.
”Betul [Laporan Polisi awal disampaikan Pelapor ke Polda Lampung dan dilimpahkan penanganannya ke Satreskrim Polresta Bandarlampung].
Berdasarkan kajian dan analisis Bagian Binopsnal, untuk klasifikasi penanganan dapat ditangani Satuan Wilayah Polres yaitu Polresta Bandar Lampung,” ujar Kombes Pol Reynold ketika dikonfirmasi KIRKA.CO pada 29 September 2023.
Baca juga: Kasus Korupsi di Unila Direviu KPK
Dari informasi yang dihimpun, Laporan Polisi atas dugaan pemukulan di lingkungan UBL tersebut dilaporkan oleh Korban yang berstatus sebagai Mahasiswa pada Fakultas Ilmu Komputer di UBL.
Adapun Terlapor dalam Laporan Polisi tersebut ialah Mahasiswa pada Fakultas Teknik Sipil di UBL.
Dugaan pemukulan yang dialami Korban diketahui berlangsung pada 21 September 2023 kemarin.
Video atas dugaan pemukulan tersebut belakangan viral dan menjadi perbincangan.
Informasi lain yang KIRKA.CO peroleh, Terduga Pemukul dalam peristiwa yang semula terjadi di Kantin UBL tersebut disebut-sebut berjumlah 4 orang.
Dugaan pemukulan atau penganiayaan tersebut menyebabkan sejumlah luka yang dialami oleh Korban.
Baca juga: Polisi Sebut Kasus Kecelakaan Libatkan Anggota DPRD Lampung Termasuk Lakajol
Adapun persoalan yang terjadi di balik peristiwa tersebut disebut-sebut berlatar belakang pinjam meminjam korek api.
Usai dugaan pemukulan terjadi, pada 22 September 2023 lalu dilangsungkan upaya mediasi antara Korban dan Terduga Pemukul.
Kegiatan mediasi itu diketahui dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk dihadiri juga oleh Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono.
Mengutip sejumlah pemberitaan, pihak Universitas Bandarlampung menyatakan bahwa persoalan yang terjadi di antara sesama mahasiswa tersebut tidak masuk dalam kategori Bullying.
Alasannya, Korban dan Terduga Pelaku tidak saling kenal satu sama lain dan tidak ditemukan adanya permasalahan sebelum-sebelumnya.
”Dalam hal ini tidak ada bullying atau rencana, atau apa pun. Ini sebenarnya penganiayaan spontanitas. Mereka juga tidak saling mengenal dan tidak ada permasalahan sebelumnya,” ujar Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Tugaskan 30 Personel Jadi Tim Anti Begal






