KIRKA – Kasus korupsi yang terjadi di Universitas Lampung atau Unila direviu oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 27 September 2023 dalam diskusi bertemakan Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi.
Dalam tayangan diskusi KPK yang KIRKA.CO tonton pada 28 September 2023, kasus korupsi di Unila direviu sebagai contoh penanganan kasus yang dimulai Bidang Penindakan KPK dan kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Pencegahan KPK.
Alexander Marwata menjadikan kasus korupsi di Unila yang menjerat Profesor Karomani -saat itu Rektor Unila- sebagai contoh yang menggambarkan bahwa KPK tidak berhenti bekerja memberantas korupsi dengan upaya Penindakan.
Dari kasus korupsi di Unila itu, katanya, KPK melakukan kajian dan rekomendasi yang diteruskan kepada Ditjen Pendidikan Tinggi pada Kemendikbud RI.
Kajian tersebut dimaksudkan agar Kemendikbud RI memperhatikan proses penerimaan mahasiswa baru sehingga kasus korupsi yang terjadi di Unila tidak terjadi di Perguruan Tinggi lain.
”Sebaliknya dari upaya-upaya Penindakan, itu juga kami lakukan upaya-upaya perbaikan.
Dari Penindakan, kemudian diketahui, ‘kenapa masih ada korupsi?’.
Baca juga: Dasar Hakim Terapkan Uang Pengganti di Vonis Eks Rektor Unila Dkk
Contoh, misalnya terkait dengan tangkap tangan penerimaan mahasiswa baru di Lampung,” ujar Alexander Marwata.
”Dari situ kemudian kita petakan, ‘kenapa dalam proses penerimaan mahasiswa itu ada peluang untuk melakukan korupsi?’ ‘dimana titik lemahnya’ ‘apakah ada regulasi-regulasi yang gampang diakali?’.
Ya dari situ, kami kaji. Dan kami berikan rekomendasi ke Ditjen Pendidikan Tinggi untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Utamanya yang dari Jalur Mandiri karena di sana ada kelemahan yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum di Perguruan Tinggi untuk jual beli bangku kuliah,” timpal Alex.
Alex menuturkan bahwa kerja-kerja KPK lewat kombinasi Penindakan Pencegahan dan Pencegahan Penindakan ternyata tak selamanya dapat efektif memberantas korupsi.
Oleh karena itu, KPK, katanya saat ini telah melakukan pendekatan pemberantasan korupsi dengan sebutan Trisula, pemberantasan korupsi yang mencakup mulai dari Pendidikan, kemudian Perbaikan Tata Kelola dan Penindakan.
”Jadi, ini tidak kami lakukan berdasarkan skala prioritas tertentu. Tetapi, secara simultan. Baik lewat Pendidikan, Perbaikan Tata Kelola atau Perbaikan Sistem dan juga Penindakan.
Baca juga:
Tentu kami juga menyadari, sebaik dan sebagus apapun sistem yang sudah kita bangun, kita rekomendasikan, aturan-aturan yang sudah kita perbaiki, tapi kalau pelakunya itu tidak berintegritas, ya percuma juga.
Karena sebaik apapun suatu sistem, kalau yang menjalankan sistem itu tidak berintegritas, ya jebol juga. Apalagi, kalau pelaku korupsi itu, dilakukan secara kolaboratif, persekongkolan, nah itu yang terjadi.
Dalam perkara korupsi, itu biasanya umumnya, dilakukan secara bersekongkol tidak sendirian,” ujarnya.
Selama berdiri, sambungya, KPK sudah menetapkan 1.600 lebih Tersangka dan telah ditetapkan sebagai Terpidana.
”Selama 20 tahun KPK eksis, ini sudah lebih dari 1.600-an Tersangka yang kemudian ditetapkan menjadi Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan.
Yang sudah kita tindak, banyak dari kalangan Kepala Daerah dan juga Anggota DPRD.
Tentu ini bagi kami, menangkap seorang atau menindak orang sebanyak itu, kalau ukurannya itu prestasi, saya nggak tahu, apakah memenjarakan orang itu, termasuk bagian dari prestasi Penegak Hukum atau keberhasilan dalam pemberantasan korupsi,” terangnya.
Baca juga:






