KIRKA – PN Tanjungkarang tetapkan perkara TPPO lanjut ke pembuktian. Dan akan kembali digelar secar lanjutan pada Senin pekan depan, 2 Oktober 2023.
Baca Juga: Kejari Bandarlampung Limpah Perkara TPPO ke PN Tanjungkarang
Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang, atas nama 4 Terdakwa yaitu Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai. Serta atas Anggy Noviantari alias Ani Lestari.
Kembali digelar secara lanjutan pada Senin, 25 September 2023. Di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda sidang yaitu pembacaan putusan sela daei Majelis Hakim, atas keberatan yang disampaikan sebelumnya.
Dimana pada putusannya kali ini, Hakim memutuskan, salah satunya untuk melanjutkan perkara tersebut ke agenda pembuktian.
“Mengadili. Menyatakan eksepsi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa untuk ditolak. Menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana untuk tetap dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” begitu yang diucapkan Majelis Hakim, pada putusan selanya.






