Pada perkara ini, Pengadilan menyidangkan 4 Terdakwa dalam 2 berkas perkara terpisah, yaitu atas nama Dwiki Wenilton, dalam berkas perkara dengan nomor nomor perkara 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Baca Juga: Dakwaan Perkara TPPO Dianggap Kabur
Dan atas nama Terdakwa Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, Serta atas nama Terdakwa Anggy Noviantari alias Ani Lestari, dengan berkas perkara bernomor dengan berkas perkara bernomor 672/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Keempatnya diadili dengan didakwa melakukan perbuatan dengan unsur orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang.
Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan.
Penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain.
Yaitu dengan cara memberikan uang muka, atau uang saku kepada masing-masing Saksi tersebut sebesar Rp4 juta, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia.






