KIRKA – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di perkara TPPO terhadap 4 terdakwa dianggap kabur dan tidak jelas, sehingga Majelis Hakim diminta untuk membatalkannya.
Baca Juga: Kejari Bandarlampung Limpah Perkara TPPO ke PN Tanjungkarang
Hal itu diungkapkan oleh Tim Penasihat Hukum ke 4 Terdakwa yaitu atas nama Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, serta Anggy Noviantari alias Ani Lestari. Dalam Eksepsinya.
Yang dibacakan pada gelaran sidang lanjutannya, dilaksanakan pada Selasa sore, 5 September 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dipimpin oleh Samsumar Hidayat, selaku Ketua Majelis Hakim.
Pada nota keberatannya kali ini, Kuasa Hukum para Terdakwa menyimpulkan beberapa poin, yang pada akhirnya meminta kepada Hakim agar dapat membatalkan surat Dakwaan JPU, pada Putusan Selanya nanti.
“Salah satunya ya JPU dalam Dakwaannya tidak cermat, dakwaan Jaksa kabur, sebab pada sangkaan Pasal dan kronologinya tidak berkesesuaian, dakwaannya tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, sedang di kronologinya tindak pidana itu sama sekali belum dilakukan, itu sudah tidak memenuhi syarat materilnya. Maka kami minta dakwaan ini dibatalkan demi hukum,” jelas Adiwidya Hunandika, salah satu Anggota Tim Penasihat Hukum.
Baca Juga: Didakwa Perdagangkan Orang, Terdakwa dan PH Keberatan
Keempat Terdakwa ini, harus diadili dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, lantaran disangka telah bekerjasama melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang.
Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan.
Penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain.
Yaitu dengan cara memberikan uang muka, atau uang saku kepada masing-masing Saksi tersebut sebesar Rp4 juta, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia.
Sehingga keempatnya, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 81, Juncto Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Juncto, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 83, Juncto Pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.






