KIRKA – Didakwa perdagangkan orang dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia, Terdakwa dan PH keberatan. Dan akan diajukan secara tertulis pada gelaran sidang pekan depan.
Baca Juga: Kejari Bandarlampung Limpah Perkara TPPO ke PN Tanjungkarang
Senin 28 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.
Atas nama Terdakwa Dwiki Wenilton, dalam berkas perkara dengan nomor nomor perkara 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk. Dan atas nama Terdakwa Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai.
Serta atas nama Terdakwa Anggy Noviantari alias Ani Lestari, dengan berkas perkara bernomor dengan berkas perkara bernomor 672/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Dimana keempatnya didakwa melakukan perbuatan dengan unsur orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang.
Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan.
Penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain.
Yaitu dengan cara memberikan uang muka, atau uang saku kepada masing-masing Saksi tersebut sebesar Rp4 juta, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia.






