“Yaitu Saksi Muliani, Zulpaini, Marhaini, Hazah Zohratil, A., Intan Nuraini, Nurhasanah, Nurija, Nurmalasari, Fitri Muhtar, Husniati, Ema Yanti, Hardiani, Rosdiana, Mariati, Sri Wahyu Ningsih, Nofira Ayu, Emi Listiani, Sahni, Nurhayati, Hilmayani, Nilo Sulfina, Ratni, Istiani, Nurul Aini,” ucap Jaksa Juli Antoro bacakan dakwaannya.
Baca Juga: 2 Perkara di Wilayah Kejati Lampung Dihentikan
Sehingga keempat Terdakwa ini, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 81, Juncto Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Juncto, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Dan atau Pasal 83, Juncto Pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan yang dibacakan kali ini, Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan keberatan. Dan akan disampaikan secara tertulis, dibacakan pada gelaran sidang lanjutan pada Senin 4 September 2023, pekan depan.
“Kami mengajukan Eksepsi, nanti akan kami buktikan kebenaran formilnya pada gelaran persidangan mendatang,” pungkas Adiwidya Hunandika, selaku Kuasa Hukum keempat Terdakwa perkara TPPO tersebut.






