Hukum  

PN Tanjungkarang Tetapkan Perkara TPPO Lanjut Pembuktian

PN Tanjungkarang Tetapkan Perkara TPPO Lanjut Pembuktian
Suasana sidang perkara TPPO, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Sehingga para Terdakwa ini, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Didakwa Perdagangkan Orang, Terdakwa dan PH Keberatan

Atau Pasal 81, Juncto Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Juncto, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Dan atau Pasal 83, Juncto Pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Atas putusan sela Majelis Hakim yang dibacakan kali ini, Tim Penasihat Hukum keempat Terdakwa menyatakan siap melakukan pembuktiannya di persidangan mendatang.

Namun pihaknya, secara khusus meminta kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk dapat menghadirkan seluruh saksi yang tercantum pada berkas perkara ini.

“Kami siap untuk pembuktian di perkara ini, kami juga meminta seluruh saksi dapat dihadirkan. Untuk kebutuhan pembuktian terhadap perkara yang menjerat klien kami,” ucap Juanda Saputra, selaku Tim Kuasa Hukum.