KIRKA – Hakim diharapkan dapat perintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia laksanakan pengembangan perkara Akbar Bintang Putranto, yang mengarah pada suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Didakwa Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan, PH: Ada Yang Memerintahkan
Rusman Efendi, selaku Penasihat Hukum dari Terdakwa perkara dugaan tipu gelap modus janji proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan, menyampaikan harapannya jelang putusan Majelis Hakim terhadap perkara yang menjerat kliennya tersebut.
Dimana ia berucap, dalam putusannya nanti Majelis Hakim dapat mempertimbangkan beberapa hal sesuai dengan apa yang telah terungkap sebagai fakta di dalam persidangan.
Salah satunya soal dugaan keterlibatan pihak lain dibalik perbuatan Akbar Bintang Putranto, yang menjadi landasan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan ini.
“Dalam proses persidangan perkara ini, jelas sudah terungkap di persidangan. Ada keterlibatan beberapa pihak dalam perbuatan Bintang, yang kemudian hal itu jadi alasan perbuatannya Bintang. Kami harap Majelis Hakim dapat mempertimbangkannya,” ucap Rusman Efendi, Kamis 14 September 2023.
“Yang jelas kami minta klien kami dibebaskan, kalau pun tidak bisa ya kami minta hukuman seringan-ringannya. Dan utamanya dapat dilihat adaya keterlibatan pihak lain yang berwenang di Lampung Selatan, jadi kami harap Majelis Hakim dapat memuat dalam putusannya untuk memerintahkan APH mengembangkan perkara ini, sebab jelas terlihat soal keterlibatan pihak lain yang dimaksud,” sambungnya.






