KIRKA – Bea Cukai Bandarlampung bersama Kanwil DJBC Sumbagbar berhasil amankan sebanyak 3,152 juta batang rokok ilegal tujuan Pulau Sumatera.
Baca Juga: Bea Cukai Sumbagbar Upaya Amankan Aset di Bandarlampung
Dari siaran pers Bea Cukai Bandarlampung yang ditayangkan pada, Sabtu 9 September 2023. Jutaan batang rokok ilegal tersebut berhasil diamankan saat dalam proses pengiriman menggunakan satu unit Fuso, di Tol Bakauheni – Terbanggi, Selasa 5 September 2023 kemarin.
3,152 juta batang rokok ilegal tersebut, dikatakan memiliki nilai dengan nominal Rp3,9 miliar. Dengan potensi penyelamatan kerugian negara dari kegiatan kali ini mencapai sebesar Rp2,7 miliar.
“Selain penindakan terhadap teruk tersebut, Patroli darat Bea Cukai Lampung selama bulan Agustus melakukan 75 kali penindakan atas paket yang dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan. Dan berhasil mengamankan 660 ribu batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp829 juta. Potensi kerugian negara sebesar Rp568 juta,” begitu penjelas yang tercantum pada siaran persnya, yang ditayangkan melalui akun instagram Bea Cukai Bandarlampung.
Baca Juga: Bea Cukai Bandarlampung Pantau Rokok Elektrik
Sejauh ini, total rokok ilegal yang telah berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Bea Cukai Bandarlampung dan DJBC Sumbagbar mencapai sebanyak 3,8 juta batang rokok tanpa cukai.
Dan barang-barang hasil penindakan, berikut pelaku pengangkut rokok ilegal tersebut, saat ini telah dibawa dan diamankan ke Kantor Bea Cukai Lampung, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedepannya Bea Cukai Lampung akan terus melakukan kegiatan serupa, demi memberantas peredaran rokok ilegal, di wilayah Provinsi Lampung. Dan diharapkan, nantinya jumlah peredaran rokok ilegal di Bumi Ruwa Jurai dapat ditekan secara masif.






