Hukum  

KPK Panggil Ulang Dahlan Iskan Pekan Depan

Dahlan Iskan
Dahlan Iskan diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri BUMN ke 7 periode 2011 sampai 2014. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK menyatakan melakukan pemanggilan ulang kepada Dahlan Iskan pada pekan depan. Persisnya pada 14 September 2023 mendatang, Dahlan Iskan akan diperiksa Penyidik KPK.

Hal itu KPK lakukan usai Dahlan Iskan tidak dapat hadir menghadap Penyidik KPK pada 7 September 2023 dengan alasan meminta penundaan pemeriksaan.

Ungkapan ini dikemukakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 8 September 2023.

”Saksi [Dahlan Iskan] tidak hadir dan [menyampaikan] konfirmasi penjadwalan ulang.

Informasi yang kami terima, penjadwalan ulang tersebut dilakukan pada Kamis, 14 September 2023 pekan depan,” ujar Ali Fikri.

Dahlan Iskan sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Saksi Terperiksa untuk proses Penyidikan kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan Liquefied Natural Gas atau LNG di Pertamina.

Baca juga: KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus LNG Pertamina

Pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri BUMN ke 7 periode 2011 sampai 2014.

Penjelasan tentang kasus LNG di Pertamina ini diketahui merujuk pada Penyidikan kasus korupsi yang menyita perhatian publik yang KPK beberkan sebagai bagian dari kinerja Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK selama Semester I Tahun 2022 lalu.

Alasan KPK menyimpulkan kasus tersebut menyita perhatian publik adalah karena perkara ini mendapat perhatian publik mengingat energi menjadi salah satu sektor penting dan menjadi kebutuhan khalayak luas.

Penyampain ini dikemukakan KPK pada Agustus 2022 lalu berdasarkan arsip pemberitaan KIRKA.CO kala itu.

KPK dalam kesempatan itu menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 4 saksi, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Mantan Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto.
2. Mantan Dirut PT PLN Nur Pamudji.
3. Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
4. Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.

Baca juga: Selama Semester I Tahun 2022 KPK Terbitkan 61 Sprindik

KPK juga menyatakan telah melakukan pencekalan kepada 4 orang tersebut ke luar negeri.