KIRKA – Seluruh Anggota Dewas KPK hadir untuk mendengarkan klarifikasi dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman terkait Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK pada 6 September 2023.
Terlapor di dalam Laporan MAKI itu ialah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Usai menjalani klarifikasi, Boyamin Saiman mengaku kaget dengan kehadiran seluruh Anggota Dewas KPK tersebut.
“Tadi diklarifikasi lengkap. Saya juga kaget, surprise, lima orang datang semua.
Bu Albertina Ho, Pak Tumpak Panggabean, Pak Syamsuddin Haris, Pak Haryono dan Prof Seno Adji,” beber Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya yang KIRKA.CO peroleh.
Klarifikasi terhadap Koordinator MAKI ini didasarkan pada Surat Tugas Dewas Pengawas KPK Nomor: 3826/PI.02.03/03-04/09/2023 tanggal 04 September 2023.
Dalam momen pemberian klarifikasi oleh MAKI itu, Boyamin Saiman mengaku bahwa Laporan terhadap Alexander Marwata lebih ditekankan kepada prinsip kehati-hatian Pimpinan KPK dalam menangani perkara.
Baca juga: Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dikabarkan Berstatus Tersangka KPK
“Semua (Anggota Dewas KPK) tanya saya, mendalami.
Nggak bisa saya buka lah. Intinya berkaitan dengan itu.
Ini saya permasalahkan bukan hanya soal keseleo lidah, tapi hati-hati, kalimat, sikap hati-hati.
Kan Pimpinan KPK harus hati-hati berdasarkan ketentuan yang ada,” terang dia.
Boyamin menuturkan bahwa Laporan MAKI terhadap Alexander Marwata itu memuat 3 hal yang berkenaan dengan penanganan perkara Basarnas.
“Yang saya laporkan kan ada dua sebenarnya, awalnya. Tapi kemudian jadi tiga,” kata Boyamin Saiman.
“Pertama adalah pengumuman dan penetapan tersangka terhadap pihak TNI.
Baca juga: KPK Buka Hasil Klarifikasi LHKPN Wagub Lampung
Kedua, pengumuman tersangka tapi tidak ada sprindik, otomatis tidak ada SPDP.
Karena tidak ada surat perintah penyidikan ya karena otomatis tidak ada surat pemberitahuan penyidikan yang disampaikan pada penuntut umum, pelapor, terlapor atau tersangka.
Yang ketiga kemudian yang saya laporkan, ya sikap kekanak-kanakan Pak Alex Marwata dalam menanggapi aduan saya ke Dewan Pengawas.
Beliau mengatakan laporan Boyamin tidak bermutu, maka saya jadikan laporan ketiga itu, tambahan.
Kalau tidak bermutu, berarti nanti Dewan Pengawasnya tidak bermutu dong,” lanjutnya.
Sebelumnya, Alexander Marwata merespons pelaporan MAKI terhadap dirinya ke Dewas KPK.
Alexander mengaku tidak memikirkan laporan tersebut.
Baca juga: Pembuat LHKPN Arinal Djunaidi Sebagai Gubernur Lampung Adalah Anaknya
“Bilang ke MAKI, emang gua pikirin. Terserah MAKI mau melaporkan apa saja, saya nggak peduli.
Ngapain mikirin laporan MAKI yang nggak bermutu,” ucap Alexander pada 3 Agustus 2023.
Pelaporan MAKI ini diketahui berkait dengan kisruhnya penanganan OTT di lingkup Basarnas yang KPK tangani pada 25 Juli 2023 lalu.
Kisruh itu persisnya berkenaan dengan pengumuman KPK terhadap penetapan Tersangka atas dugaan Penerima Suap kepada Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
Pengumuman penetapan Tersangka tersebut dilakukan oleh Alexander Marwata.
Dalam laporannya pada 2 Agustus 2023 lalu, MAKI menyebut bahwa penetapan Tersangka kepada Kepala Basarnas tersebut menimbulkan protes dari Puspom TNI.
Protes tersebut didasarkan pada alasan bahwa kewenangan menetapkan Tersangka yang berasal dari anggota TNI yang masih aktif adalah merupakan kewenangan Puspom TNI.
Baca juga: Polri Beberkan Kategori Penyelesaian Penyidikan Perkara Alumni IPDN di Lampung
MAKI dalam laporannya kemudian menerangkan bahwa ternyata di kemudian hari KPK tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai dasar penetapan status Tersangka.
Hal ini menurut MAKI telah menimbulkan konsekuensi hukum penetapan Tersangka oleh KPK sebagaimana dinyatakan oleh Terlapor (Alexander Marwata) terhadap Henri Alfiandi.
Hal tersebut, sambungnya, adalah tidak sah karena tidak didasari adanya Sprindik.
”Bahwa Pimpinan KPK seharusnya melakukan koordinasi dengan Puspom TNI untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas sebelum menetapkan dan mengumumkan Tersangka Henri Alfiandi.
Dewas KPK perlu melakukan audit kinerja kegiatan OTT aquo melalui sarana persidangan etik yang didahului pemeriksaan pendahuluan sebagaimana hukum acara yang berlaku di Dewas KPK.
Bahwa pelaporan dugaan pelanggaran etik ini dalam rangka membantu Dewas KPK untuk memberikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik dan juga sebaliknya rehabilitasi nama baik jika pelaksanaan OTT telah sesuai prosedur.
Apabila Dewas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dalam perkara aquo maka ini sebagai sarana untuk tidak terulang peristiwa yang sama di kemudian hari.
Baca juga: Dewas KPK Tindak Lanjuti Laporan MAKI Terkait Alexander Marwata
Bahwa kepedulian MAKI dalam perkara ini adalah semata-mata memastikan dan mengawal terduga pelaku Penerima Suap dilakukan proses hukum yang benar dan akan mendapat putusan yang adil yaitu bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan yang berwenang yaitu pengadilan militer atau pengadilan koneksitas,” demikian bunyi dalam Laporan MAKI tersebut.






