KIRKA – Polri membeberkan kategori batas waktu penyelesaian Penyidikan perkara dugaan pemukulan terhadap Alumni IPDN Angkatan 30 Achmad Farhan yang kini ditangani Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Batas waktu penyelesaian Penyidikan suatu perkara tersebut diketahui merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawaasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.
Merujuk pada Pasal 31 ayat 2 pada aturan tadi, batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan.
1. Jika Penyidikan perkara sangat sulit, dibutuhkan waktu 120 hari.
2. Jika Penyidikan perkara sulit, dibutuhkan waktu 90 hari.
3. Jika Penyidikan perkara sedang, dibutuhkan waktu 60 hari.
4. Jika Penyidikan perkara mudah, dibutuhkan waktu 30 hari.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemukulan Alumni IPDN di Lampung Naik Penyidikan
Kemudian, pada Pasal 31 ayat 3 disebutkan lagi bahwa dalam hal menentukan tingkat kesulitan Penyidikan, hal itu ditentukan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Pada Pasal 31 ayat 4, disebutkan juga bahwa penentuan tingkat kesulitan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 selambat-lambatnya 3 hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan.
Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra kepada KIRKA.CO mengatakan bahwa Penyidikan perkara yang bermula dari Pelaporan pihak keluarga Alumni IPDN Angkatan 30 pada 9 Agustus 2023 itu tidak lah sulit atau susah.
”Terkait dengan sulit atau mudahnya penanganan perkara itu, bukan dari jenis kasusnya.
Melainkan dari sisi bagaimana cara pengungkapan kasusnya, dilihat dari saksi-saksi hingga barang bukti.
Kalau kasus ini, sebenarnya Penyidikan perkaranya tidak susah,” bebernya pada 5 September 2023.
Ia menambahkan, Satreskrim Polresta Bandarlampung telah melakukan permintaan keterangan dari para Saksi Terperiksa dengan metode Konfrontasi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
”Dalam proses Penyidikannya, kami melakukan pemeriksaan Saksi Terperiksa dengan metode Konfrontasi, baik secara langsung maupun tidak langsung,” lanjutnya.
Baca juga: Polisi Kantongi Hasil Visum Kasus Pemukulan Alumni IPDN di Lampung
Per 4 September 2023, Kompol Dennis menyebut Penyidikan dari perkara tersebut sedang dimaksimalkan.
”Untuk perkara IPDN, sedang dilakukan pemaksimalan tahap Penyidikan,” ujar dia pada 4 September 2023 kemarin.
Untuk informasi, berdasar pada Laporan Polisi yang diterima Polresta Bandarlampung, dugaan pemukulan terhadap Achmad Farhan diduga dilakukan oleh DRZ [Deny Rolind Zabara].
Terlapor yang merupakan Alumni STPDN Angkatan 18 itu diduga melakukan pemukulan saat masih menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai pada BKD Pemprov Lampung.
Persisnya, Achmad Farhan diduga mengalami pemukulan di ruangan kerja Deny Rolind Zabara pada 8 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 WIB.
Sejak dimulai Penyelidikan pada 9 Agustus 2023, Satreskrim Polresta Bandarlampung kemudian secara resmi meningkatkan tahap penanganan perkara tersebut ke tingkat Penyidikan.
Peningkatan tahapan tersebut diputuskan pada 21 Agustus 2023 usai dilangsungkannya Gelar Perkara.
Baca juga: Polisi Pastikan Objektif Tangani Kasus Alumni IPDN Asal Lampung
”Saat ini, Satreskrim Polresta Bandarlampung sudah melakukan Rangkaian Penyelidikan, dan sudah melakukan Gelar Perkara.
Bahwa Penyidik menemukan adanya Peristiwa Pidana yang saat ini sudah dinaikkan ke Tingkat Sidik (Penyidikan),” ujar Kompol Dennis Arya Putra kala itu.
Dia juga menyebut bahwa Penyidik telah memintai keterangan dari 14 orang Saksi Terperiksa ditambah dengan bukti surat Visum et Repertum.






