KIRKA – Dewas KPK melakukan tindak lanjut terhadap Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku oleh Insan KPK yang dilakukan Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada 2 Agustus 2023 kemarin.
Adapun pihak Terlapor dalam Laporan tersebut ialah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Tindak lanjut dari Laporan itu dibuktikan dengan dilakukannya permintaan keterangan kepada Boyamin Saiman pada 6 September 2023.
Merujuk pada sejumlah pemberitaan, Boyamin Saiman dikirimkan surat oleh Dewas KPK dengan tujuan untuk didengarkan keterangannya sebagai Pelapor dari insan KPK berinisial AM [Alexander Marwata].
Kegiatan Dewas KPK itu didasarkan pada Surat Tugas Dewas Pengawas KPK Nomor: 3826/PI.02.03/03-04/09/2023 tanggal 04 September 2023.
KIRKA.CO telah mengonfirmasi ihwal adanya perkembangan Laporan terhadap Alexander Marwata tersebut kepada Boyamin Saiman.
Hingga artikel ini diterbitkan, Boyamin Saiman belum memberikan respons saat dihubungi via Whats App.
Baca juga: Alasan MAKI Mengadukan Alexander Marwata ke Dewas KPK
Pelaporan MAKI ini diketahui berkait dengan kisruhnya penanganan OTT di lingkup Basarnas yang KPK tangani pada 25 Juli 2023 lalu..
Kisruh itu persisnya berkenaan dengan pengumuman KPK terhadap penetapan Tersangka atas dugaan Penerima Suap kepada Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn)
Henri Alfiandi.
Pengumuman penetapan Tersangka tersebut dilakukan oleh Alexander Marwata.
Dalam laporannya, MAKI menyebut bahwa penetapan Tersangka kepada Kepala Basarnas tersebut menimbulkan protes dari Puspom TNI.
Protes tersebut didasarkan pada alasan bahwa kewenangan menetapkan Tersangka yang berasal dari anggota TNI yang masih aktif adalah merupakan kewenangan Puspom TNI.
MAKI dalam laporannya kemudian menerangkan bahwa ternyata di kemudian hari KPK tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai dasar penetapan status Tersangka.
Hal ini menurut MAKI telah menimbulkan konsekuensi hukum penetapan Tersangka oleh KPK sebagaimana dinyatakan oleh Terlapor (Alexander Marwata) terhadap Henri Alfiandi.
Baca juga: KPK Akui Khilaf Tangani Kasus Korupsi di Basarnas
Hal tersebut, sambungnya, adalah tidak sah karena tidak didasari adanya Sprindik.
”Bahwa Pimpinan KPK seharusnya melakukan koordinasi dengan Puspom TNI untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas sebelum menetapkan dan mengumumkan Tersangka Henri Alfiandi.
Dewas KPK perlu melakukan audit kinerja kegiatan OTT aquo melalui sarana persidangan etik yang didahului pemeriksaan pendahuluan sebagaimana hukum acara yang berlaku di Dewas KPK.
Bahwa pelaporan dugaan pelanggaran etik ini dalam rangka membantu Dewas KPK untuk memberikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik dan juga sebaliknya rehabilitasi nama baik jika pelaksanaan OTT telah sesuai prosedur.
Apabila Dewas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dalam perkara aquo maka ini sebagai sarana untuk tidak terulang peristiwa yang sama di kemudian hari.
Bahwa kepedulian MAKI dalam perkara ini adalah semata-mata memastikan dan mengawal terduga pelaku Penerima Suap dilakukan proses hukum yang benar dan akan mendapat putusan yang adil yaitu bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan yang berwenang yaitu pengadilan militer atau pengadilan koneksitas,” demikian bunyi dalam Laporan MAKI tersebut.






