KIRKA – Ketua RT Wawan Kurniawan, selaku Terdakwa perkara terkait pembubaran peribadatan Jemaat GKKD Bandarlampung, divonis 3 bulan bui.
Baca Juga: Dinilai Tak Ada Alasan Pemaaf, RT Wawan Kurniawan Dituntut 4 Bulan Bui
Selasa 15 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kembali menggelar persidangan lanjutan perkara pembubaran peribadatan Jemaat Geraja Kristen Kemah Daud Bandarlampung, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Dimana dalam putusannya kali ini, Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat menilai bahwa Wawan Kurniawan bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan pertimbangan yang memberatkan diantaranya, perbuatan Terdakwa melampaui kewenangannya sebagai Ketua RT, serta perbuatannya berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungannya.
Sementara dalam pertimbangan meringankannya, Majelis Hakim menyatakan pernah ada mediasi terkait perkara ini, antara Terdakwa dan para Jemaat.
Sehingga Majelis Hakim pun memutuskan, untuk menghukumnya dengan hukuman pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Wawan Kurniawan oleh karena itu selama 3 bulan,” ucap Hakim bacakan putusannya.






