Untuk diketahui putusan ini berbeda dari apa yang dituntutkan oleh Jaksa pada persidangan sebelumnya, dimana Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung ini dinilai bersalah melanggar Pasal 167 KUHP.
Baca Juga: RT Wawan Kurniawan Sebut Pembubaran Ibadah GKKD Bandarlampung Adalah Tindakan Penyelamatan
Dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 4 bulan. Dengan menyatakannya bersalah melakukan perbuatan dengan unsur, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup.
Yang dipakai orang lain, dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya, tidak pergi dengan segera.
Namun dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Wawan Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan dengan unsur barang siapa secara melawan hukum.
Memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Dan atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim kali ini, Jaksa Penuntut Umum beserta Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari kedepan.






