KIRKA – KPK membeberkan pengamatannya berikut dengan beberapa alasan sehingga pihaknya mengajukan Upaya Hukum Kasasi atas Vonis Lepas dari Tuntutan kepada Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng yang Majelis Hakim pada PN Tipikor Makassar pada 17 Juli 2023 lalu.
Adapun KPK pada 10 Agustus 2023 kemarin telah secara resmi mengajukan Upaya Hukum Kasasi. KPK telah menyerahkan Memori Kasasi untuk perkara Eltinus Omaleng melalui PN Tipikor Makassar.
”Hari ini Tim Jaksa KPK telah menyerahkan Memori Kasasi untuk perkara Terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri yang KIRKA.CO kutip pada 12 Agustus 2023.
Selain telah menyatakan pengajuan Upaya Hukum Kasasi secara resmi, Ali Fikri turut membeberkan beberapa pengamatan KPK ketika mengikuti persidangan yang berujung pada penjatuhan Vonis Lepas dari Tuntutan kepada Bupati Mimika Nonaktif berikut dengan alasannya.
”Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dimaksud saat membacakan Putusan yang terbuka untuk umum, saat itu sama sekali tidak membacakan dan menguraikan terkait Pertimbangan Hukum yang berisi alasan dan Pasal Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari Putusan,” ujar Ali Fikri.
Hal yang disampaikan Ali Fikri di atas dipandang bertentangan dengan ketentuan yang termaktub dalam KUHAP.
Baca juga: Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas dari Tuntutan KPK
“Atas tindakan Majelis Hakim yang hanya membacakan Amar Putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP,” jelas Ali Fikri.
”Selain itu, dasar Putusan juga tidak sedikit pun memuat alasan dan Pertimbangan Majelis Hakim yang memutus Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,” timpal Ali Fikri.
Menurut hemat KPK, sambungnya, terdapat fakta-fakta hukum yang bertolak belakang antara Pertimbangan yang diputuskan Majelis Hakim dengan apa yang diungkap oleh Tim Jaksa KPK selama proses persidangan berjalan.
”Pertimbangan Putusan Majelis Hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan Fakta Hukum yang diungkap Tim Jaksa selama proses persidangan,” beber Ali Fikri.
“Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” imbuh dia.
Atas Upaya Hukum yang ditempuh ini, lanjutnya, KPK berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan Kasasi tersebut dan menyatakan Eltinus Omaleng bersalah dan dipidana penjara selama 9 Tahun.
Baca juga: KPK Resmi Kasasi Vonis Mantan Bupati Mimika
”KPK berharap majelis hakim pada Mahkamah Agung RI dapat memutus dan mengabulkan permohonan kasasi tim jaksa sebagaimana Amar Tuntutan.
Dengan menyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 9 Tahun disertai membayar Uang Pengganti Rp 2,5 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik,” tutup Ali Fikri.






