Pindah TPS Pemilu 2024 Bisa Diurus dari Sekarang

Pindah TPS Pemilu 2024 Bisa Diurus dari Sekarang
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika (tengah) saat Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat Kota Bandar Lampung bersama PPK di Sekretariat KPU setempat, Jumat (11/8/2023). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Pindah TPS Pemilu 2024 bisa diurus dari sekarang meski hari pemungutan suara 14 Februari masih tersisa enam bulan lagi.

“Masyarakat sudah bisa melakukan pindah memilih dari sekarang,” ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika, Jumat (11/8/2023).

Ika menyampaikan per tanggal 10 Agustus 2023 terdapat delapan pemilih dari/luar Bandar Lampung yang mengurus pindah TPS Pemilu 2024 atau pindah memilih pada sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU RI.

“Konfirmasi dari admin kami sudah ada delapan orang,” kata dia.

Pindah memilih atau pemilih pindah TPS akan didata dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan syarat pemilih sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bandar Lampung Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Bandar Lampung 790.125 untuk Pemilu 2024

Pada Pemilu 2024, jelas Ika, KPU memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan proses pindah TPS atau pindah memilih.

“Mekanisme pindah memilih saat ini berbeda dengan Pemilu 2019 yang manual. Data pemilih pindah sekarang langsung diinput ke Sidalih. Dari Sidalih, surat suara (yang digunakan) pemilih dalam DPTb langsung ketahuan,” ujar Ika.

Mekanisme pindah memilih pada Pemilu 2024.

Mekanisme pindah memilih akan disosialisasikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada stakeholder terkait dan masyarakat pemilih.

“PPK dan PPS secara berjenjang melakukan sosialisasi ke kampus, rumah sakit, dan perusahaan-perusahaan di Kota Bandar Lampung,” kata Ika.

Sekretariat KPU Kota Bandar Lampung dan PPK/PPS juga membuka Posko Layanan Pindah Memilih bagi masyarakat yang ingin pindah TPS.

“Pemilih pindah TPS nantinya akan direkapitulasi setiap bulan per tanggal delapan,” ujar Ika.

Hal ini untuk memudahkan KPU dalam memetakan dan mendistribusikan pemilih secara merata ke TPS tujuan.

“Pemilih DPTb maksimal enam orang per-TPS,” lanjut dia.