Baca Juga: Pindah Memilih di TPS Lokasi Khusus Pemilu 2024
Pindah TPS Pemilu 2024 bisa diurus dari sekarang. Terdapat dua periode dalam pengurusan pindah memilih yaitu H-30 dan H-7 sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
I. Periode Pindah Memilih 22 Juni 2023 – 15 Januari 2024 untuk kategori pemilih:
- bertugas di tempat lain;
- menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi;
- tertimpa bencana alam;
- menjadi tahanan di rutan/lapas atau menjadi terpidana;
- penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi;
- sedang menjalani rehabilitasi narkoba;
- bekerja di luar domisili;
- tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- pindah domisili.
II. Periode Pindah Memilih 16 Januari – 7 Februari 2024 untuk kategori pemilih:
- bertugas di tempat lain;
- menjalani rawat inap (sakit);
- tertimpa bencana alam;
- menjadi tahanan di rutan atau lapas/menjadi terpidana.
“Pemilih yang akan menggunakan Formulir Model A Surat Pindah Memilih harus menyertakan dokumen pendukung,” kata Ika.
Dokumen bukti pendukung pindah TPS yaitu:
- Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi dan/atau KK terbaru;
- Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah;
- Surat Keterangan dari Panti Sosial atau Panti Rehabilitas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah;
- Surat Pernyataan dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
- Surat Keterangan Belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah;
- Fotokopi KTP-el dan/atau kartu Keluarga Terbaru;
- Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.






