Pindah TPS Pemilu 2024 Bisa Diurus dari Sekarang

Pindah TPS Pemilu 2024 Bisa Diurus dari Sekarang
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika (tengah) saat Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat Kota Bandar Lampung bersama PPK di Sekretariat KPU setempat, Jumat (11/8/2023). Foto: Josua Napitupulu

Baca Juga: Pindah Memilih di TPS Lokasi Khusus Pemilu 2024

Pindah TPS Pemilu 2024 bisa diurus dari sekarang. Terdapat dua periode dalam pengurusan pindah memilih yaitu H-30 dan H-7 sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

I. Periode Pindah Memilih 22 Juni 2023 – 15 Januari 2024 untuk kategori pemilih:

  • bertugas di tempat lain;
  • menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi;
  • tertimpa bencana alam;
  • menjadi tahanan di rutan/lapas atau menjadi terpidana;
  • penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi;
  • sedang menjalani rehabilitasi narkoba;
  • bekerja di luar domisili;
  • tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • pindah domisili.

II. Periode Pindah Memilih 16 Januari – 7 Februari 2024 untuk kategori pemilih:

  • bertugas di tempat lain;
  • menjalani rawat inap (sakit);
  • tertimpa bencana alam;
  • menjadi tahanan di rutan atau lapas/menjadi terpidana.

“Pemilih yang akan menggunakan Formulir Model A Surat Pindah Memilih harus menyertakan dokumen pendukung,” kata Ika.

Dokumen bukti pendukung pindah TPS yaitu:

  • Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi dan/atau KK terbaru;
  • Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah;
  • Surat Keterangan dari Panti Sosial atau Panti Rehabilitas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah;
  • Surat Pernyataan dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
  • Surat Keterangan Belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah;
  • Fotokopi KTP-el dan/atau kartu Keluarga Terbaru;
  • Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.