KIRKA – Penilaian SSGD Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 di Provinsi Lampung merupakan kewenangan Bawaslu RI.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.
“Kewenangan finalnya ada di Bawaslu RI,” ujar Iskardo saat ditemui di sela-sela audiensi bersama Gubernur Lampung di Mahan Agung, Kota Bandar Lampung, Senin (7/8/2023).
Dia menjelaskan Semi Structured Group Discussion (SSGD) merupakan hal baru dalam seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk uji kelayakan dan kepatutan.
“SSGD ini hal baru. Penekanannya kita lihat pada kemampuan, emosional, dan pengetahuan teknis perundang-undangan peserta,” kata Iskardo.
Sebanyak 122 peserta SSGD dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung diberikan studi kasus untuk mendiskusikan penyelesaian dari kasus tersebut.
“Dalam satu forum ada tema yang sudah ditetapkan. Mereka bergantian menjadi moderator dan penanggap. Kami nilai kematangan, sikap, dan kemampuan mengelola komunikasi yang baik,” jelas Iskardo.
Bawaslu Lampung juga melakukan penilaian terhadap visi misi dan program kerja yang dipaparkan oleh peserta SSGD.
Muara penilaian SSGD Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028 nantinya akan diputuskan oleh Bawaslu RI.
“Proses SSGD ini, hari Rabu akan kami laporkan secara manual ke Bawaslu RI, walaupun secara online sudah kami kirim,” kata Iskardo.
SSGD Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028 telah berlangsung maraton selama tiga hari, 3-5 Agustus 2023, di Emersia Kota Bandar Lampung.
“Sebanyak 122 peserta mengikuti semua. Terkait saran dan tanggapan masyarakat kepada tim seleksi dan Bawaslu Lampung. Semua sudah ditindaklanjuti dan diklarifikasi,” pungkas Iskardo.
Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028 kewenangan Bawaslu RI melalui SSGD.
Sebagai informasi, pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota merujuk pada Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di seluruh Indonesia.






