KIRKA – Terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi Perjas DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Kejati Lampung telah terima penitipan sejumlah total Rp4,5 miliar.
Baca Juga: Sprindik Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Sempat Belum Ditandatangani
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan, hingga hari ini pihaknya masih terus menerima penitipan pengembalian kerugian negara, dari beberapa pihak.
Yang besarannya telah mencapai sejumlah, total Rp4.543.725.000 (Empat Miliar Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
“Per hari ini jadi uang titipan pengembalian kerugian negara sudah mencapai Rp4,5 miliaran. Sampai saat ini kasus masih dalam pendalaman, pemeriksaa masih terus berjalan,” jelas Ricky, Selasa sore 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Korupsi DPRD Tanggamus, Kejati Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp3 Miliar
Dalam kasus dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas Para Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 ini, Kejati Lampung memperkirakan telah terdapat selisih pada pelaksanaan kegiatan tersebut.
Yang diperkirakan mencapai sebanyak Rp7.788.539.193 (Tujuh Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).
Seluruh pihak yang merasa telah menerima aliran uang tak wajar dari kegiatan itu pun, diimbau segera mengembalikannya ke kas negara melalui Kejaksaan Tinggi Lampung.
Terlebih dapat diberikan, sebelum berkas perkara dugaan korupsi ini telah dinyatakan lengkap, dan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.






