KIRKA – Tingkat kerawanan korupsi di Pemkab Lampung Utara berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 disorot KPK.
Sorotan ini menjadi salah satu hal yang diulas KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring ketika menggelar rapat bersama dengan Pemkab Lampung Utara pada 26 Juli 2023.
Kasatgas Korsup Wilayah II pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK Andy Purwana mengatakan, tingkat kerawanan korupsi Pemkab Lampung Utara masuk dalam kriteria Sangat Rentan.
Oleh sebabnya, terang Andy, KPK melalui rapat secara langsung yang selesai pada pukul 16.30 WIB itu meminta agar Pemkab Lampung Utara serius menjalankan dan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dari lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: KPK Beber Tujuan Kunjungi Pemkab Lampung Utara
Dengan menjalankan rekomendasi itu, KPK berharap Pemkab Lampung Utara mendapat penilaian yang baik melalui SPI di tahun mendatang.
”Tadi selesai sekitar pukul 16.30 WIB. Kegiatan hari ini berlangsung dalam rangka Koordinasi dan Evaluasi.
Atas pelaksanaan aksi pencegahan korupsi Pemerintah Daerah di Kabupaten Lampung Utara,” ujar Andy Purwana kepada KIRKA.CO sekira pukul 18.43 WIB.
”Beberapa poin yang menjadi atensi Tim Korsup KPK adalah mengenai indeks hasil Survei Penilaian Integritas Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022.
Baca juga: Tingkat Kerawanan Korupsi di Pemkab Lampung Utara
(Skor-nya) Adalah 64 persen, masuk kriteria Sangat Rentan,” beber Andy.
Berdasarkan data yang diperoleh KIRKA.CO lewat Aplikasi JAGA, kriteria Sangat Rentan untuk Pemkab Lampung Utara diberi kode Merah.
”KPK meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melaksanakan semua upaya perbaikan dan juga melaksanakan tindak lanjut rekomendasi yang sudah diberikan KPK.
Agar capaian indeks SPI Tahun 2023 nanti, bisa naik signifikan,” ungkap dia tanpa merinci nama-nama OPD yang diminta melakukan perbaikan-perbaikan.
Baca juga: KPK Temukan 19 Anggota DPRD Lampung Utara Belum Lapor LHKPN






