KIRKA – Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK menemukan adanya 19 Anggota DPRD Lampung Utara yang belum lapor LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan, yakni per 31 Maret 2023.
Melihat kondisi ini, KPK meminta supaya 19 Anggota DPRD Lampung Utara yang belum lapor LHKPN tersebut memahami kembali prinsip transparansi seorang Penyelenggara Negara terhadap kepemilikan harta kekayaannya.
Permintaan terhadap 19 Anggota DPRD Lampung Utara di atas diutarakan KPK sebagai salah satu poin yang diatensi oleh lembaga antirasuah tersebut usai melaksanakan rapat secara langsung bersama Pemkab Lampung Utara pada 26 Juli 2023.
Kasatgas Korsup Wilayah II pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK Andy Purwana mengatakan, rapat secara langsung dengan Pemkab Lampung Utara telah selesai digelar sekira pukul 16.30 WIB.
Rapat bersama dengan Pemkab Lampung Utara itu disebutnya berlangsung dengan dihadiri sejumlah pihak.
Baca juga: KPK Ungkap DPRD Lampung Utara Nihil Kembalikan Uang
”Kegiatan hari ini berlangsung dalam rangka Koordinasi dan Evaluasi. Atas pelaksanaan aksi pencegahan korupsi Pemerintah Daerah di Kabupaten Lampung Utara,” ujar Andy Purwana kepada KIRKA.CO sekira pukul 18.43 WIB.
Andy Purwana menyebut, terdapat sejumlah hal yang diatensi oleh Tim Korsup Wilayah pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK di Pemkab Lampung Utara.
Berdasarkan paparannya, satu dari empat poin yang diatensi di Pemkab Lampung Utara tersebut berkenaan dengan kepatuhan atas pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pihak.
”(Apa saja yang diulas dalam rapat dimaksud?) Beberapa poin menjadi atensi Tim Korsup KPK.
Tanggal 31 Maret 2023 adalah batas akhir laporan LHKPN para Eksekutif dan Legislatif. Data per April 2023, 100 persen Wajib Lapor berstatus Eksekutif di Pemda Lampung Utara. Sudah lapor tepat waktu,” ungkap Andy Purwana.
Baca juga: Desyadi Kembali Bongkar Jatah Proyek DPRD Lampung Utara
”Tetapi untuk Legislatif. Dari 45 Anggota DPRD kategori Wajib Lapor, ada 19 orang yang belum lapor.
KPK meminta agar yang belum lapor dapat segera lapor sebagai bentuk kepatuhan dan transparansi pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara,” timpal dia.
Berdasarkan penelusuran KIRKA.CO dari situs e-LHKPN, Anggota DPRD Lampung Utara berinisial HS terdata sebagai pihak legislatif yang berstatus Belum Lapor LHKPN.
Selain HS, situs e-LHKPN yang dikelola KPK itu memuat sejumlah nama lain yang Belum Lapor LHKPN. Di antaranya berinisial RM, AY dan GL.






