KIRKA – Indah Irwanti divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara, dalam putusan banding yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Baca Juga: Eks Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Dituntut 9 Tahun Bui
Dari yang tercantum pada SIPP milik PN Tipikor Tanjungkarang, dalam berkas perkara dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memutuskan untuk mengubah putusan pada tingkat Pengadilan Negeri.
Dimana diputuskan, diubahnya terkait lama masa hukuman pidana pokok, dibacakan pada Selasa 18 Juli 2023. Dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Aksir, dan terdiri dua Hakim Anggota yakni atas nama Saryana dan Gustina Aryani.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan enam bulan, dan pidana denda sejumlah Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” begitu bunyi putusan banding perkara tersebut, yang tercantum pada SIPP PN Tipikor Tanjungkarang.
Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang pun mengubah lamanya masa pidana penjara, dalam putusan subsidair pada pidana tambahan uang pengganti kerugian negara. Yang diketahui lebih tinggi dari sebelumnya.
Yaitu dengan pidana UP sejumlah total Rp5.726.948.739 (Lima Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), dengan subsidair 5 tahun kurungan.
Putusan banding ini jauh lebih ringan dari hasil keputusan yang dijatuhkan oleh PN Tipikor Tanjungkarang, pada 7 Juni 2023 lalu. Dimana Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara kepada Indah Irwanti selama 7 tahun dan 6 bulan.
Dengan pidana denda sejumlah Rp400 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Dengan pidana uang pengganti yang besarannya sama dengan putusan banding di atas, namun dengan subsidair yang berbeda yaitu pidana kurungan selama 3 tahun.






