Hukum  

Kejari Sidik Dugaan Korupsi di Inspektorat Lampung Utara

Kejari Sidik Dugaan Korupsi di Inspektorat Lampung Utara
Kantor Kejari Lampung Utara. Foto: Istimewa

KIRKA – Kejari sidik dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, terkait Jasa Konsultasi Konstruksi Tahun Anggaran 2021-2022.

Baca Juga: Kejari Lampung Utara Tangani Aduan Soal Sekwan

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, membeberkan bahwa saat ini kasus dugaan korupsi di Inspektorat Kabupaten Ragem Tunas Lampung tersebut, telah ditingkatkan pada status Penyidikan Umum.

Dimana sebelumnya, pihaknya melakukan penyelidikan dengan dasar rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dengan temuan selisih pada anggaran yang dilakukan audit di 2018.

Maka dari hasil temuan BPK tersebut, Kejari Lampung Utara segera memanggil beberapa saksi, guna dilakukan pemeriksaan awal pada tahap Penyelidikan.

“13 Pegawai Inspektorat telah kita periksa sebagai saksi, dan saat ini sudah dinyatakan naik ke tahap Penyidikan, atas adanya rekomendasi dari BPK, dalam kegiatan jasa konsultasi konstruksi pada tahun 2018, dengan nilai pagu anggaran Rp1,2 miliar,” ucap Farid.

Sementara itu, pada penanganan kasus dugaan korupsi ini sendiri, Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengaku pihaknya belum melakukan penetapan Tersangka.

Baca Juga: Total 16 Randis Pemkab Ditarik Kejari Lampung Utara

Pihaknya masih akan mendalaminya lagi, dan direncanakan pada waktu dekat ini, bakal segera memanggil ulang para saksi yang sudah diperiksa pada tahap Penyelidikan lalu.

Guna mendapatkan kelengkapan, sehingga kasus dugaan korupsi tersebut dapat kembali ditingkatkan ke tahap Penyidikan khusus, dan dimungkinkan adanya penetapan Tersangka secepatnya.