KIRKA – Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika nonaktif divonis lepas dari tuntutan KPK berdasarkan putusan Majelis Hakim pada PN Tipikor Makassar pada 17 Juli 2023.
Menyikapi hal itu, KPK menyatakan bersiap untuk mengambil langkah-langkah hukum ke depan.
“Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud, sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Bupati Mimika nonaktif divonis lepas dari tuntutan, kata Ali Fikri, diartikan bahwa perbuatan Eltinus Omaleng terbukti namun perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana.
“Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan, artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan, namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana,” jelas Ali Fikri.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai vonis lepas dari tuntutan diketahui tertuang dalam Pasal 191 Ayat 2 KUHAP.
Baca juga: Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas dari Tuntutan KPK
Pasal tersebut berbunyi, “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”
Dengan vonis yang demikian, KPK berharap PN Makassar segera mengirimkan Salinan Putusan Lengkap untuk dipelajari.
“Perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makassar tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut,” terang Ali Fikri.
Kasus dugaan korupsi hasil Penyidikan KPK terhadap Eltinus Omaleng ini diketahui diungkapkan Firli Bahuri.
Lewat konferensi pers pada 8 September 2022 lalu, Ketua KPK itu menyebut Eltinus Omaleng diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Berstatus Tahanan KPK
”Hasil Penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan perkara tersebut dalam tahap penyidikan.
Dan tentu lah pada sore hari ini kami sampaikan, pihak-pihak yang terlibat atau sebagai pelaku di dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri.






