Hukum  

PPDB Jalur Zonasi Selalu Bermasalah

PPDB Jalur Zonasi Selalu Bermasalah
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana menyampaikan PPDB jalur Zonasi selalu bermasalah saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (17/7/2023). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jalur zonasi selalu bermasalah dari tahun ke tahun terkait manipulasi data administrasi kependudukan (adminduk).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung menemukan dokumen kependudukan yang tidak memenuhi syarat pada PPDB SMA 2023.

“PPDB tahun lalu pun serupa, masalah yang ditemukan pun sama tahun sebelumnya dengan tahun ini,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/7/2023).

PPDB jalur Zonasi selalu bermasalah dengan ditemukannya sekitar 70 dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan database Adminduk pada tahun ini.

“Total persisnya 70-an yang tidak memenuhi syarat PPDB zonasi. Jumlah ini tersebar di 17 SMA se-Bandar Lampung,” ujar dia.

Febriana menjelaskan temuan itu berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMA di Kota Bandar Lampung selama PPDB SMA jalur zonasi dimulai dari 14-17 Juni 2023.

“MKKS mengirimkan surat dan berkas untuk diverifikasi apakah benar memenuhi syarat yakni siswa berdomisili di Bandar Lampung selama satu tahun,” jelas dia.

Ternyata, lanjut Febriana, dari hasil verifikasi Disdukcapil Kota Bandar Lampung ditemukan dokumen kependudukan yang tidak memenuhi syarat. Salah satunya peserta didik belum genap satu tahun berdomisili di wilayah setempat.

“Mereka mengirimkan berkasnya sudah satu tahun, tapi di database kita ternyata belum satu tahun tinggal di Bandar Lampung. Datanya nggak sinkron dengan sistem,” kata dia.

Disdukcapil Kota Bandar Lampung, lanjut Febriana, tidak pernah menanyakan alasan pindah domisili bagi warga yang ingin mengurus adminduk pindah domisili.

“Mekanisme pindah kependudukan tidak menanyakan alasannya untuk pindah, kita hanya melakukan apabila persyaratan seseorang lengkap,” ujar dia.

PPDB jalur Zonasi bermasalah setiap tahunnya.

Berbagai modus dilakukan peserta didik baru pada PPDB jalur Zonasi. Di antaranya  memalsukan alamat supaya masuk sekolah dengan zonasi yang diinginkan.

Atau memindahkan peserta didik ke kartu keluarga lain yang alamatnya dekat dengan sekolah yang diinginkan.

“Yang paling ekstrem ada satu sekolah yang menanyakan apakah ada memberikan surat sanggahan tidak memenuhi syarat dengan rujukan dari Disdukcapil. Ternyata surat balasan atas nama kita itu dipalsukan oleh pendaftar supaya diterima,” jelas Febriana.

Dia mengungkap pelakunya adalah salah satu guru SMK Negeri di Provinsi Lampung, dan penghubungnya adalah ASN di Pemkot Bandar Lampung.

“Karena melibatkan ASN, sudah kami laporkan ke Wali Kota melalui Sekda dan sedang diperiksa Inspektorat,” kata dia.

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Telusuri Pemalsuan Dokumen Kependudukan

Febriana mengatakan tindak lanjut hasil verifikasi dokumen kependudukan peserta didik yang tidak memenuhi syarat diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah.

“Kita serahkan kepada masing-masing sekolah terkait temuan kita. Kalau dari Disdukcapil otomatis tidak memenuhi syarat pasti tidak masuk harusnya,” tegas dia.

“Itu keputusan yang bersifat final yang tidak bisa diganggu, harusnya dipatuhi, kalau sampai tidak dipatuhi, ya saya tidak tahu,” pungkas Febriana.

Kepala MKKS SMA Provinsi Lampung Hendra Putra saat dikonfirmasi pada Senin (17/7/2023) sore mengaku belum mengetahui perihal peserta didik yang tidak memenuhi syarat dokumen kependudukan tetapi diterima lewat jalur Zonasi.

“Saya sendiri belum tahu, anak tersebut namanya siapa dan diterima di SMAN berapa,” kata dia.

“Kami dari MKKS nggak punya kewenangan, kalau ada info nama anaknya siapa dan diterima di SMAN berapa, nanti kami koordinasikan dengan dinas,” singkat dia.