KIRKA – Pemkot Bandar Lampung telusuri pemalsuan dokumen kependudukan untuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Ajaran 2023/2024.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan dirinya sudah menginstruksikan Inspektorat dan Sekretariat Daerah (Sekda) untuk menindaklanjuti ihwal pemalsuan dokumen kependudukan.
“Kemarin Bunda sudah telepon langsung Pak Sekda dan Inspektorat. Ini harus ditindak,” tegas Eva Dwiana usai penyerahan motor operasional untuk lurah se-Bandar Lampung, Senin (17/7/2023).
Menurut dia, pemalsuan dokumen kependudukan merupakan pelanggaran serius.
“Karena semua sekolah, anak-anak, orangtua, itu butuh yang namanya identitas dan kita tidak boleh main-main seperti itu,” kata Eva Dwiana.
Baca Juga: Nama Eva Dwiana Dicatut untuk Memuluskan Mahasiswa Titipan di Unila
Pemkot Bandar Lampung telusuri pemalsuan dokumen kependudukan. Eva Dwiana mengaku pihaknya kecolongan atas peristiwa tersebut.
“Dukcapil sekarang steril. Steril sekali. Nah kalau kecolongan seperti ini di luar dugaan kita,” ujar dia.
Wali Kota berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pemalsuan dokumen kependudukan.
“Kalau misalnya TKS (Tenaga Kerja Sukarela), kita akan berhentikan, kalau PNS akan ada sanksinya,” kata Eva Dwiana.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan menyampaikan pihaknya sedang menelusuri peristiwa pemalsuan dokumen kependudukan itu.
Iwan mengungkap oknum pelaku pemalsuan dokumen kependudukan tersebut dari instansi Kesbangpol Pemkot Bandar Lampung.
“Ada satu orang dari instansi Kesbangpol. Ini sudah kita proses sekarang. Kita sedang melakukan rapat-rapat untuk menentukan sanksi,” jelas Iwan.
Sesuai instruksi Wali Kota Bandar Lampung, lanjut dia, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.
“Saya kira sudah cukup jelas tadi Bunda menyampaikan kalau ASN itu ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Dari teguran sampai pemecatan. Jadi lagi kita kaji sekarang. Sedang diproses,” kata Iwan.
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana menyampaikan pihaknya menemukan kurang lebih 50 berkas administrasi kependudukan yang dipalsukan dalam proses verifikasi dokumen kependudukan untuk PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.
Sejumlah dokumen kependudukan yang dipalsukan di antaranya memuat tanggal mundur Kartu Keluarga minimal satu tahun, dan dokumen lama yang tidak diperbaharui tapi diunggah ke sistem PPDB online.
“Yang ekstrim, satu pendaftar mencoba surat palsu yang menggunakan tanda tangan disdukcapil,” kata Febriana pada Kamis (13/7/2023) lalu.
Baca Juga: Disdukcapil Berharap DPT Bandar Lampung Mutakhir dan Valid
Dia menjelaskan kecurangan-kecurangan tersebut diketahui berdasarkan hasil koordinasi antara Disdukcapil Kota Bandar Lampung dan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMA selama PPDB.
“Kita setiap hari selalu bersurat dan berkomunikasi dengan pihak MKKS selama PPDB,” ujar Febriana.
Febriana mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba mengubah dokumen administrasi kependudukan. Sistem administrasi kependudukan saat ini lebih rigid dan faktual.
“Sistem kami selalu update. Jadi sudah tidak bisa bermain-main soal itu,” tegas dia.
Baca Juga: Disdukcapil Bandar Lampung Tolak Catat Nama Warga Entut






