KIRKA – Disdukcapil berharap DPT Bandar Lampung mutakhir dan valid setelah KPU menetapkan jumlah pemilih aktif untuk Pemilu 2024 sebanyak 790.125 pemilih.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung Febriana mengingat warga yang terdaftar dalam DPT Bandar Lampung adalah penduduk yang berdomisili di kota setempat dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
“Tadi dijelaskan bahwa jumlah wajib KTP yang belum melakukan perekaman adalah 15.053,” kata Febriana dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu Tahun 2024 di Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Bandar Lampung 790.125 untuk Pemilu 2024
Febriana menuturkan pihaknya telah melakukan koreksi dan validasi data terhadap belasan ribu warga tersebut.
“Hari ini kami laporkan bahwa dari total 15.053, ternyata di database kami sudah 4.492 warga yang memiliki KTP Elektronik,” ujar dia.
Kemudian, lanjut Febriana, dari 15.053 itu yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik dan datanya masih tersedia di Disdukcapil sebanyak 6.315 jiwa.
“Untuk data yang tidak ditemukan sama sekali, yang diberikan kepada kami, bisa jadi orang tersebut sudah meninggal atau memiliki data ganda. Kecuali orang tersebut lapor dengan membawa data pendukung,” kata dia.
Disdukcapil berharap DPT Bandar Lampung mutakhir dan valid dengan melaporkan warga yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik dari hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) Pantarlih.
“Mohon kerja sama jajaran KPU agar kami lakukan perekaman. Tadi disampaikan oleh Bu Ika, bahwa jumlah pemilih aktif itu trennya menurun, sementara jumlah penduduk Kota Bandar Lampung itu meningkat setiap tahunnya,” ujar Febriana.
DPT Bandar Lampung diharapkan mutakhir dan valid oleh Disdukcapil.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika mengapresiasi kerja sama Disdukcapil dalam melakukan jemput bola perekaman KTP Elektronik.
Terkait jumlah pemilih aktif yang tidak berbanding lurus dengan peningkatan jumlah penduduk Bandar Lampung, Ika menjelaskan daftar pemilih yang dicoklit bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pemutakhiran data pemilih dimulai dengan sinkronisasi DP4 bulan Desember 2022 yang bersumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri,” kata Ika.
Baca Juga: Disdukcapil Terapkan Zero Sharing Data Policy untuk DPT Bandar Lampung
Secara prosedural, lanjut dia, DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) diserahkan Ditjen Dukcapil Kemendagri kepada KPU RI.
“Setelah disinkronisasi KPU RI, turun kepada KPU Daerah. Kami tidak bisa mengambil sumber data kami dari Dukcapil daerah karena Disdukcapil pun terintegrasi ke pusat,” ujar dia.
Ika mengakui bahwa daftar pemilih yang dimutakhirkan bukanlah data terbaru karena DP4 yang diserahkan Kemendagri adalah data penduduk potensial per Desember 2022.
“Kemudian, DP4 Kemendagri disinkronisasi dengan DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan) KPU untuk dicoklit. Jangan khawatir, karena dalam mekanisme penyusunan daftar pemilih, nanti ada DPK,” pungkas Ika.
DPK adalah Daftar Pemilih Khusus atau daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
Baca Juga: Penduduk Bandar Lampung Pengguna Digital ID Berlaku untuk Pemilu 2024






