KIRKA – Bawaslu temukan DPT Bandar Lampung belum akurat pada saat melakukan pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan Panwaslu Kecamatan menemukan 266 daftar pemilih yang belum valid.
“(Jumlah) ini 266 yang kemungkinan akan bertambah untuk di tanggal 21 Juni 2023,” ujar Candrawansah dalam Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 di Hotel Emersia Bandar Lampung, Senin (19/6/2023).
Baca Juga: Penduduk Bandar Lampung Pengguna Digital ID Berlaku untuk Pemilu 2024
Saat dikonfirmasi pada Selasa (20/6/2023) sore, Candrawansah mengatakan jumlah tersebut bertambah menjadi 296 pemilih.
Jajaran Panwaslu Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan, jelas dia, masih merekapitulasi hasil temuan lainnya untuk disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT pada 21 Juni 2023 di Swiss-Belhotel Bandar Lampung.
“Ini salah satu bukti bahwa masukan Bawaslu mengacu pada kevalidan daftar pemilih yang akan digunakan teman-teman KPU nanti,” kata Candrawansah.
Bawaslu temukan DPT Bandar Lampung belum akurat. Candrawansah mengingatkan KPU Kota Bandar Lampung adanya unsur pidana, jika saran dan masukan Bawaslu yang telah disampaikan tidak ditindaklanjuti.
Dia berharap saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu dalam setiap pleno kepada KPU bisa menjadi acuan agar kevalidan daftar pemilih dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan partai politik.
“Kami berharap masukan Bawaslu di tingkat kecamatan sudah diakomodir. Jangan berubah-ubah berita acaranya,” tegas dia.
Baca Juga: Disdukcapil Terapkan Zero Sharing Data Policy untuk DPT Bandar Lampung
Bawaslu Provinsi Lampung, lanjut Candrawansah, juga meminta pihaknya untuk memastikan masukan dari Panwaslu Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan diakomodir oleh KPU.
“Hasil pengawasan yang kami rekomendasikan secara formal, punya kewajiban untuk ditindaklanjuti oleh KPU,” ujar dia.
DPT Bandar Lampung belum akurat berdasarkan temuan Bawaslu.
Bawaslu Kota Bandar Lampung masih menemukan sejumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 yang akan ditetapkan pada 21 Juni 2023.
Berikut jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam DPT yang tersebar di 20 kecamatan se-Bandar Lampung.
- Anggota Polri: 4
- Anggota TNI: 3
- Meninggal: 63
- Tidak Terdaftar di DPS/DPS Online: 118
- Ganda: 49
- Salah Penempatan TPS: 59.
Dalam rapat koordinasi sebelumnya, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika mengapresiasi saran dan masukan Bawaslu.
Ika menyampaikan saran perbaikan pengawas pemilu yang disertai bukti autentik telah ditindaklanjuti KPU pasca pleno di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
“Untuk pleno di tingkat kecamatan, saya sudah merangkum dari 20 kecamatan ini pasca pleno di PPK,” ujar Ika.
Baca Juga: Warga Binaan di Lapas Rajabasa Terancam Kehilangan Hak Pilih
Perbaikan daftar pemilih telah ditindaklanjuti di beberapa kecamatan.
Di antaranya Way Halim, Telukbetung Timur, Panjang, Telukbetung Barat, Telukbetung Selatan, Kemiling, Sukarame, Langkapura, Kedamaian, Telukbetung Utara, Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Barat, dan Enggal.
Sementara, untuk Kecamatan Labuhan Ratu, Tanjung Senang, Rajabasa, Kedaton, dan Sukabumi, nihil saran perbaikan Bawaslu.
Berdasarkan update KPU per tanggal 18 Juni 2023, diketahui DPT Bandar Lampung untuk Pemilu 2024 sebanyak 790.101 mata pilih tersebar di 2.880 TPS (Tempat Pemungutan Suara).






