KIRKA – Sidang gugatan masa jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri cs dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Juli 2023.
Sidang gugatan masa jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri cs dimulai dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.
Gugatan tersebut sebagaimana diketahui dimohonkan oleh MAKI yang diwakili oleh Boyamin bin Saiman bersama Christophorus Harno selaku advokat dengan mengajukan pengujian Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dikutip dari laman MK, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara Nomor: 68/PUU-XXI/2023 tersebut, berlangsung dan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK.
MAKI yang diwakili Koordinatornya yakni Boyamin Saiman, meminta MK melakukan uji materi terhadap Pasal 34 UU 30/2022 tentang KPK.
Baca juga: Besaran Uang Pengganti dalam Amar Putusan Eks Rektor Unila yang Sebenarnya
Pasal tersebut sebelumnya telah diubah melalui Putusan MK 112/PUU-XX/2022 yang menyatakan masa jabatan pimpinan KPK berubah dari 4 menjadi 5 tahun.
Menurut MAKI, perubahan pasal itu justru diterapkan kepada pimpinan KPK saat ini –Firli Bahuri cs– sehingga masa jabatan mereka ditambah satu tahun jadi berakhir Desember 2024 mendatang.
Hal ini menurut MAKI, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D UUD 1945 karena norma demikian dapat berlaku surut.
Dalam pandangannya, MAKI menginginkan masa jabatan pimpinan KPK tidak berlaku surut.
Hal ini jelas MAKI, guna menjaga independensi KPK yang semestinya dibuat berbeda dengan masa jabatan badan eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Keputusan Pemerintah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dipertentangkan MAKI
“Kami menginginkan berlakunya norma ini untuk masa yang akan datang,” sebut Boyamin Saiman dalam sidang yang dihadirinya secara daring dari Mekkah.
Dalam petitumnya, MAKI memohon supaya Mahkamah menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun tidak berlaku periode sekarang (Firli Bahuri dkk) dan berlaku untuk periode selanjutnya (tahun 2023-2028)”.
Menanggapi permohonan MAKI ini, Hakim Konstitusi Wahiduddin memberikan nasihat terkait sangat singkatnya permohonan yang hanya terdiri atas 3 halaman.
Oleh sebab itu, jelas Wahiduddin, diharapkan para Pemohon bisa lebih mengulas dan melakukan elaborasi terhadap hal-hal yang harus diperdalam.
Hal yang harus diperdalam itu, sambungnya, seperti legal standing para Pemohon yang sesuai dengan ketentuan hukum; alasan permohonan yang memuat putusan MK yang diuji yang terkait dengan kerugian konstitusional para Pemohon; dasar pengujian yang dijadikan landasan harus dibuatkan uraian yang menyeluruh dan utuh.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK era Firli Bahuri






